Ketua AJI Kota Kupang Yemris Fointuna mengatakan, berdasarkan Survei AJI di 16 kota, Desember 2010-pertengahan Januari 2011, masih ditemukan adanya media yang menggaji jurnalisnya di bawah angka UMK. "Ada juga media yang tidak memberikan gaji sama sekali," katanya kepada wartawan di Kupang, Sabtu, 30 April 2011.
Media semacam itu, menurut Yemris, umumnya menyuruh jurnalisnya mencari ”gaji”-nya sendiri dengan berbagai macam cara, mulai mencari iklan, menjadi tenaga pemasaran, hingga menghalalkan pemberian atau imbalan dari narasumber.
Padahal, sesuai dengan Undang-undang No. 3/2003 Ketenagakerjaan, Pasal 185 menyebutkan perusahaan yang menggaji pekerjanya di bawah nilai UMK dapat dikenai sanksi denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta, dan atau sanksi pidana penjara minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara.
Selain itu, lanjut Yemris, AJI juga menemukan masih ada media yang tidak memberikan fasilitas asuransi bagi jurnalis. "Tiadanya asuransi tentu akan membuat jurnalis dan keluarganya tidak mendapatkan perlindungan secara sosial maupun finansial," katanya.
Karena itu, dalam rangka Hari Buruh ini, AJI menuntut agar perusahaan media memberikan upah yang layak kepada jurnalis. Juga memberikan jaminan asuransi, termasuk memberikan pelatihan keselamatan yang memadai bagi jurnalis yang bekerja di wilayah konflik ataupun yang meliput topik-topik berisiko.
Selain itu, menuntut pemerintah menindak tegas perusahaan media yang menggaji pekerjanya di bawah UMK, termasuk yang tidak memberikan gaji kepada jurnalisnya.
Dia menambahkan, AJI juga menuntut agar negara memberikan jaminan keamanan kepada jurnalis. Sebab, kasus kekerasan terhadap jurnalis di negara ini sangat tinggi. Jumlah kasus yang ditangani Dewan Pers tahun 2010 mencapai 66 kasus.
Kasus kekerasan yang terjadi pada jurnalis, di antaranya perusakan terhadap kantor media, pengusiran dan larangan melakukan peliputan, tekanan melalui hukum, ancaman, dan teror, perusakan alat liputan, demonstrasi, dan pengerahan massa, hingga pembunuhan terhadap jurnalis. "AJI menolak praktek impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis," katanya.
YOHANES SEO