foto

Suasana di Pasar Daging Senen, Jakarta, (12/10). Pemerintah telah mengeluarkan izin impor daging sapi dari Irlandia, dan sedang mempertimbangkan impor daging sapi dari Polandia. Foto: TEMPO/Subekti.

Sepuluh Kontainer Daging Impor Ilegal Direekspor  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Pertanian hari ini, Ahad, 1 Mei 2011 mereekspor sepuluh kontainer berisi daging dan jeroan ke negara asalnya, yakni Selandia Baru dan Australia.

Pengiriman ini merupakan bagian dari rencana reekspor terhadap 51 kontainer daging ilegal yang tak dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Pemasukan. Reekspor dilakukan secara bertahap hingga 8 Mei mendatang.

“Ada indikasi berbeda negara antara izin dan pemasukannya, juga jenis daging yang berbeda. Karena tidak memenuhi aturan dan persyaratan tersebut maka direekspor," kata Suswono saat melepas sepuluh kontainer daging ilegal, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.


Pihak kementerian tak akan memberi sanksi kepada para importir yang memiliki daging impor ilegal tersebut. Sebab, kata Suswono, importir sudah mau mengikuti aturan reekspor. ”Sanksi berat sudah mereka terima dengan harus bayar demorage selama 3 bulan ini," jelasnya.

Dia menargetkan pelaksanaan reekspor akan dilakukan terakhir pada 8 Mei mendatang. Total daging dan jeroan impor ilegal dari 51 kontainer berisi 920 ton. Rata-rata tiap kontainer berisi 20 ton daging. Nantinya reekspor akan dilakukan ke negara Selandia Baru, Australia, dan Amerika Serikat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pertanian DPR, Herman Khaeron, memberi apresiasi terhadap tindakan reekspor yang dilakukan Kementerian Pertanian terhadap daging impor ilegal. Bahkan, dia menganggap proses yang dilakukan oleh kementerian tergolong cepat dalam menanggapi masalah impor daging ilegal tersebut.

Dia yang mewakili Komisi IV DPR berharap kejadian serupa tak terulang di kemudian hari. Jika terbukti masih ada importir yang melakukan impor daging ilegal, kata dia, harus dimasukkan dalam sanksi pidana, sehingga membuat efek jera.

Sebanyak 51 kontainer ilegal yang akhirnya direekspor ini dimiliki oleh empat perusahaan importir, yaitu CV Cahaya Karya Indah yang memiliki 22 kontainer, CV Surya Cemerlang Abadi sebanyak empat kontainer, PT Berkat Mandiri Prima sebanyak 7 kontainer, PT Anzindo Gratia International sebanyak 18 kontainer.

Sebanyak dua dari empat importir tersebut, yakni PT Anzindo Gratia International dan PT Berkat Mitra Mandiri Prima sempat mengajukan gugatan importir menggugat Badan Karantina Kementerian Pertanian yang dilayangkan melalui PTUN Jakarta Timur.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini, mengatakan kedua importir tersebut sudah mencabut gugatannya sehingga tak ada lagi keraguan untuk reekspor. "Tanggal 28 April sudah ketok palu pengesahan pencabutan gugatan dari majelis hakim PTUN. Dari putusan tersebut, gugatan dinyatakan dicoret dari perkara," ungkapnya.



ROSALINA