Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kronologi Pembebasan ABK Kapal Sinar Kudus  

image-gnews
Kapal MV Sinar Kudus. Arne Jrgens (shipspotting.com)
Kapal MV Sinar Kudus. Arne Jrgens (shipspotting.com)
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Perompak Somalia akhir benar-benar membebaskan 20 awak kapal MV Sinar Kudus milik PT Samudera Indonesia, Minggu, 1 Mei 2011. Perompak mau membebaskan setelah menyepakati uang tebusan yang nilainya lebih dari Rp 38,5 miliar. Mereka menyandera awak kapal Sinar Kudus selama 46 hari.

"Kami telah menerima kepastian bahwa kapal telah meninggalkan perairan Somalia," ujar Vice President PT Samudera Indonesia David Batubara dalam jumpa pers di Jakarta, Ahad, 1 Mei 2011.

Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul sebanyak 897 anggota TNI diterjunkan untuk membebaskan ABK Sinar Kudus. Selain itu, tiga KRI TNI dan satu helikopter hercules dikerahkan.

Berikut kronologis pembebasan MV Sinar Kudus itu.

16 Maret 2011
- Pukul 14.49 WIB MV Sinar Kudus disandera perompak di Somalia.

23 Maret
- Pukul 18.00 WIB KRI Abdul Halim Perdanakusumah dan KRI Yos Sudarso sebagai Satuan Tugas Duta Samudera berangkat dari Kolinlamil Tanjung Priok. Mereka merapat pada 25 Maret pukul 10.00 WIB di Pelabuhan Teluk Bayur Padang untuk persiapan (bekal ulang).
- Pukul 11.45 WIB dua kapal ini berangkat menuju pelabuhan Colombo.

29 Maret
- Pukul 07.20 waktu setempat Satgas bersandar di pelabuhan Colombo dan melakukan persiapan.
- Pukul 11.45 pesawat Boeing 737 TNI AU mendarat di Colombo, selanjutnya dilaksanakan embarkasi pasukan Taifib dan Kopasus.

30 Maret
Pukul 07.25 waktu setempat Satgas menuju daerah operasi di El Daman. Namun perompak yang menguasai Sinar Kudus menjauh.

5 April
Pukul 06.00 Satgas tiba di perairan Somalia mengumpulkan data dan persiapan ulang.

9 April
Respons tak kunjung datang, perompak pun menaikkan nilai tebusan kepada pemilik kapal, PT Samudera Indonesia. Jika awalnya hanya meminta US$ 1 juta atau sekitar Rp 9 miliar, sekarang mereka meminta US$ 3,5 juta atau Rp 31,5 miliar.

10 April
- Pembajak memberi tenggat dua hari untuk pembayaran tebusan. Jika tak direspons, mereka mengancam akan menaikkan nilai tebusan.
- Juru Bicara Kepresidenan Bidang Luar Negeri, Teuku Faizasyah, menyatakan pemerintah telah melakukan upaya pembebasan awak kapal MV Sinar Kudus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

11 April
- PT Samudera Indonesia mengumpulkan anggota keluarga ABK di Jakarta untuk memberikan informasi terkait kondisi keluarga mereka di Somalia.
- Presiden SBY menekankan agar pembebasan 20 ABK MV Sinar Kudus dilakukan dengan negosiasi yang cermat.
- Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono mengatakan semua opsi, termasuk operasi militer terbuka untuk membebaskan 20 awak kapal Sinar Kudus.

12 April
Perompak Somalia menurunkan nilai tebusan menjadi US$ 3 juta atau sekitar Rp 27 miliar.

13 April
- Dubes Somalia untuk Indonesia, Mohamud Olow Barow, menyampaikan permintaan maafnya kepada pemerintah Indonesia.
- Dubes Somalia mempersilakan pemerintah Indonesia menggunakan aksi militer jika negosiasi menemui jalan buntu.

21 April
KRI Banjarmasin berangkat dari Tanjung Priok bergabung dengan dua KRI lainnya.

25 April
Pukul 10.30 Satgas tiba di pelabuhan Salalah Oman.

26 April
Satgas menuju daerah operasi yang jaraknya 3 mil dari pantai timur Somalia.

1 Mei
- Pukul 06.00 waktu setempat Satgas berada di perairan Somalia berjarak 15 Nm dari Sinar Kudus.
- Pukul 13.10 Sinar Kudus dibebaskan dan dikawal KRI Banjarmasin menuju Salalah Oman.

AKBAR TRI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lima Fakta Bajak Laut yang Beraksi di Teluk Jakarta

23 Juli 2020

Personel Polairud beraktivitas di atas kapl KP Wibisana saat peresmian armada baru Polairud dalam peringatan HUT ke-68 Polairud di Makopolair Baharkam Mabes Polri, Tanjung Priok, Jakarta, Senin 3 Desember 2018. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/
Lima Fakta Bajak Laut yang Beraksi di Teluk Jakarta

Direktorat Polairud Polda Metro Jaya baru saja menangkap 4 orang sindikat bajak laut yang beraksi di Teluk Jakarta pada Ahad dini hari


Sudah 3 Tahun Beraksi, Bajak Laut Teluk Jakarta Raup Rp 10 Miliar

20 Juli 2020

Ratusan nelayan yang tergabung dalam Serikat Nelayan Indonesia (SNI) melakukan aksi demo di depan kantor KKP, Jakarta, 23 Agustus 2016. Mereka juga mendesak pemerintah untuk memberantas aksi perompak terhadap nelayan di sejumlah perairan Indonesia. TEMPO/Subekti
Sudah 3 Tahun Beraksi, Bajak Laut Teluk Jakarta Raup Rp 10 Miliar

Bajak laut yang beroperasi di Teluk Jakarta ini kerap mencegat kapal nelayan dan merampas hasil tangkapan berikut uang yang dibawa.


Malaysia Tahan Perompak Indonesia Setelah Membajak Kapal Thailand

8 September 2017

Ilustrasi. prolife.org.nz
Malaysia Tahan Perompak Indonesia Setelah Membajak Kapal Thailand

Sebanyak 10 orang bajak laut asal Indonesia yang merompak sebuah kapal tanker minyak di lepas pantai timur semenanjung Melayu telah ditangkap


Perompak Bertopeng Bersenjata Laras Panjang Rampas Speedboat

8 April 2017

Bajak laut/Perompak. En.ria.ru
Perompak Bertopeng Bersenjata Laras Panjang Rampas Speedboat

Pelaku merampas speedboat dan seluruh barang milik korban. Semua korban dipaksa lompat ke laut, 3 orang selamat sedangkan 1 orang tenggelam.


Cerita Bajak Laut Indonesia yang Lebih Ganteng Saat Dibui

28 November 2016

Bajak laut/Perompak. En.ria.ru
Cerita Bajak Laut Indonesia yang Lebih Ganteng Saat Dibui

Hakim juga menyatakan kesempatan untuk banding di Mahkamah Tinggi masih terbuka.


Cerita Pilu Seorang WNI Saat Jadi Sandera Perompak Somalia  

1 November 2016

WNI ABK sandera perompak Somalia, Sudirman, disambut tangis haru keluarganya, sebelum acara serah terima sandera kepada pihak keluarga, di Kemenlu, Jakarta, 31 Oktober 2016. Mereka disandera perompak Somalia selama 4,5 tahun kepada keluarga. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Pilu Seorang WNI Saat Jadi Sandera Perompak Somalia  

Trauma menghantui korban perompakan itu.


RI Tetap Upayakan 8 WNI Perompak Diekstradisi ke Indonesia  

14 September 2016

Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri. TEMPO/Frannoto
RI Tetap Upayakan 8 WNI Perompak Diekstradisi ke Indonesia  

Pengadilan Vietnam Senin lalu memutuskan bahwa delapan WNI perompak akan diserahkan ke Malaysia.


Polisi Gulung Kawanan Perompak Tanker di Sungai Mahakam  

27 Juli 2016

Satu unit tug boat kapal tarik disiagakan timSAR untuk mengevakuasi bangkai jembatan Kartanegara dari dasar Sungai Mahakam. TEMPO/Firman Hidayat
Polisi Gulung Kawanan Perompak Tanker di Sungai Mahakam  

Polisi menuturkan perompak di perairan Sungai Mahakam itu beraksi malam hari saat para anak buah kapal lengah mengawasi isi kapal.


KRI Untung Suropati Gagalkan Aksi Perompak di Tanjung Puting

10 Mei 2016

Armada TNI AL KRI Teluk Lampung bersandar di Dermaga TNI AL Mamburungan, Tarakan, Kalimantan Utara, 31 Maret 2016. Sebanyak 10 WNI awak kapal tongkang Anand disandera militan di wilayah Filipina. ANTARA/Fadlansyah
KRI Untung Suropati Gagalkan Aksi Perompak di Tanjung Puting

Kawanan perompak mengaku diperintah warga Singapura agar membawa kapal Hai Soon 12 ke Timor Leste.


Filipina Sebaiknya Beri Kesempatan Bagi RI Bebaskan WNI

5 Mei 2016

Wawan Saputera (tengah) mantan Sandera milisi Abu Sayyaf dipeluk dua orang kerabatnya saat tiba di bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, 3 Mei 2016. Dua warga Makassar yang ikut menjadi korban penyanderaan Abu Sayyaf tiba makassar dan langsung dijemput keluarga. TEMPO/Iqbal lubis
Filipina Sebaiknya Beri Kesempatan Bagi RI Bebaskan WNI

Indonesia memiliki yurisdiksi personalitas aktif kepada kasus dimana warga negaranya telah menjadi korban.