TEMPO Interaktif, Semarang - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR akan terus memperjuangkan keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena sudah menjadi kewajiban pemerintah memberikan jaminan sosial kepada seluruh masyarakat.
“PDIP akan terus memperjuangkan Badan Jaminan Sosial tersebut hingga benar-benar bisa dilaksanakan pemerintah,” kata anggota Fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka di Semarang, Jawa Tengah, Senin 2 Mei 2011.
Anggota Komisi Tenaga Kerja DPR ini menambahkan sudah menjadi hak seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan jaminan hidup hingga jaminan kematian. “Kalau sistem ini benar-benar dilaksanakan, maka tidak boleh ada rakyat yang menderita,” katanya.
Tak hanya seorang pensiunan pegawai negeri sipil yang berhak mendapatkan uang jaminan pensiun, tapi juga seluruh rakyat Indonesia harus mendapatkan pensiun. Pemerintah juga dinilainya melanggar Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengharuskan UU BPJS berlaku paling lambat pada 19 Oktober 2009. Namun hingga kini jaminan tersebut belum juga direalisasikan.
Rancangan UU BPJS yang memastikan jaminan bagi seluruh warga negara itu tak kunjung rampung karena pemerintah berkukuh beleid itu harus bersifat menetapkan saja, bukan mengatur seperti yang diinginkan parlemen. Pemerintah telah menyatakan tak mau melanjutkan pembahasan sebelum Mahkamah Agung memberi fatwa boleh-tidaknya parlemen membuat beleid yang bersifat mengatur.
ROFIUDDIN