TEMPO Interaktif, SURABAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur mendesak pemerintah segera menarik seluruh aset yang saat ini dikuasai PT Pelindo III.
Desakan tersebut disampaikan Komisi Pemerintahan DPRD ketika menggelar hearing dengan PT Pelindo III, di Kantor DPRD Jawa Timur, di Jalan Indrapura, Surabaya, Senin, 2 Mei 2011.
Ketua Komisi Pemerintahan Sabron Djamil Pasaribu mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kepelabuhan, PT Pelindo memang bukan lagi satu-satunya pengelola pelabuhan.
"Tapi, hingga kini semuanya masih dikuasai Pelindo dan Pelindo kayaknya tidak mau melepaskannya," kata Sabron yang juga politisi dari Fraksi Partai Golkar itu.
Padahal, tambah Sabron, sesuai dengan undang-undang tersebut, pelabuhan saat ini dipegang sepenuhnya oleh otoritas kepelabuhan dan bukan lagi didominasi PT Pelindo.
Sesuai amanat undng-undang tersebut, pemerintah harus segera mengaudit dan memisahkan antara aset Pelindo dan aset pemerintah. "Seluruh pelabuhan itu aset pemerintah karena dibangun mulai zaman Belanda. Jadi, Pelindo harus segera mengembalikannya kepada pemerintah," ucap Sabron.
Desakan tersebut, kata Sabron pula, akan segera disampaikan kepada tiga kementerian yang menangani, yaitu Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Keuangan selaku pemilik aset.
Terkait hal ini, Gubernur Jawa Timur Soekarwo sebenarnya telah berkirim surat kepada tiga menteri tersebut. Hanya saja hingga kini belum diperoleh jawaban.
"Gubernur minta pelabuhan segera dikembalikan ke pusat dan Jawa Timur siap membentuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) untuk menaungi pengelolaan pelabuhan," papar Sabron.
Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, mempersilakan jika Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta seluruh aset pelabuhan diberikan kepada pemerintah.
"Tapi ingat, hingga saat ini, seluruh pelabuhan masih merupakan aset kami," ucap Djarwo. Sebagai BUMN, tambah Djarwo, pemerintah memang memberikan seluruh aset pelabuhan kepada PT Pelindo sebagai syarat penyertaan modal oleh pemerintah.
Oleh karena itu, jika memang aset akan ditarik, harus dilakukan melalui mekanisme resmi. "Kami paham, saat ini kami bukan pelaku utama, tapi kalau aset ditarik ya harus ada mekanisme yang dilalui," urainya.
Salah satu syaratnya adalah proses audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit akan memilah mana aset murni pemerintah dan mana aset Pelindo.
Menurut Sudjarwo, BPKP sebenarnya telah melakukan audit dan hasilnya di samping aset pemerintah, seluruh pelabuhan merupakan aset PT Pelindo karena Pelindo telah melakukan berbagai pembangunan di seluruh pelabuhan yang ada.
"Audit BPKP, total aset murni PT Pelindo III mencapai Rp 4,3 triliun yang meliputi dermaga, gudang, alat, dan tanah. Kami juga miliki tiga ribu karyawan, kalau semua ditarik bagaiman nasib karyawan," tuturnya.
FATKHURROHMAN TAUFIQ