ANTARA/Andika Wahyu
Topik
Peraturan tentang TKI di Jawa Timur Kedaluwarsa
TEMPO Interaktif, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) karena dinilai telah kedaluwarsa.
"Sudah kedaluwarsa, ketinggalan zaman. Sudah banyak hal yang harus diubah. Seluruh undang-undang sebagai konsideran sudah diubah, begitu juga Kepres, kok Perdanya belum berubah," kata anggota Komisi Kesejahteraan DPRD Jawa Timur Saleh Ismail Mukaddar, Senin 2 April 2011.
Hal yang dinilai telah kedaluwarsa, menurut politisi dari PDI Perjuangan itu, di antaranya dalam Perda tersebut masih menggunakan istilah PJTKI, padahal saat ini sudah berubah menjadi Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
"Perda ini dasarnya Undang-Undang No. 22 tentang Otonomi Daerah. Padahal undang-undang otonomi daerah sudah dua kali direvisi," ujar Saleh.
Untuk mengubah Perda tersebut, DPRD Jawa Timur telah memasukkanya ke dalam Program Legislasi Daerah.
Selain itu, dalam Perda tersebut juga belum diatur tentang jaminan bagi penempatan tenaga kerja asing. Bahkan potongan gaji bagi para TKI juga belum diatur secara tegas. Karena itu, dalam Perda baru nanti akan diatur besaran asuransi yang rencananya Rp 400 ribu per TKI.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Hary Soegiri mengatakan, saat ini ada sebanyak 63.675 orang TKI legal asal Jawa Timur bekerja di beberapa negara.
"Jumlah TKI kita terus bertambah. Kita berkepentingan merevisi Perda 2/2004," ucap Hary. Dalam revisi nanti, Hary mencontohkan akan diatur masalah perjanjian antarnegara tujuan TKI, sehingga TKI yang berangkat memiliki jaminan hukum ketika berada di negara tujuan.
FATKHURROHMAN TAUFIQ





