Wartawan Jember Tuntut Upah Rp 2,3 Juta Per bulan  

TEMPO Interaktif, Jember - Wartawan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuntut upah Rp 2,3 juta per bulan. Jumlah tersebut untuk memenuhi standar kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2011.

Hasil survei KHL untuk wartawan Jember yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Dunia, Senin 2 Mei 2011.

Menurut Sekretaris AJI Jember, Zumrotun Solicha, setelah dilakukan survei terhadap kebutuhan wartawan, diketahui upah yang layak untuk wartawan lajang Rp 2.380.149.

Jumlah tersebut naik jika dibandingkan dua tahun lalu yang mencapai Rp 1,5 juta. "KHL dihitung berdasarkan sejumlah harga komponen seperti makanan dan minuman, sandang, transportasi, komunikasi dan fasilitas penunjang untuk kerja jurnalistik, seperti bahan bacaan. Juga adanya komponen tabungan," kata Zumrotun di sela aksi peringatan Hari Buruh Dunia.

Dari hasil survei juga diketahui sebagian besar media lokal di Jember mengupah wartawannya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 875 ribu. Bahkan, ada sejumlah media lokal yang memberi upah ayau gaji kepada wartawannya di bawah Rp 500 ribu.

"Tidak akan cukup kalau menggaji wartawan berdasarkan UMK, minimal harus menggunakan standar KHL,” ucap Zumrotun pula.

Namun, kenyataannya, masih banyak perusahaan media, termasuk media nasional, yang menggaji wartawannya yang bertugas di Jember dan sekitarnya di bawah KHL hasil survei AJI.

Zumrotun menegaskan, perusahaan media harus membayar upah yang layak kepada jurnalis agar bisa lebih profesional dalam bekerja.

Selain itu, AJI Jember juga mendukung para jurnalis untuk mendirikan serikat pekerja di perusahaan media masing-masing.

Dalam kesempatan yang sama, puluhan aktivis buruh migran, jurnalis, dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jember melakukan demo untuk memperingati Hari Buruh Sedunia "May Day" di halaman DPRD Jember.

Mereka juga mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember. Setelah menyampaikan aspiransinya, mereka melakukan "long march" menuju bundaran DPRD Jember sambil membagikan sejumlah selebaran tuntutan buruh.

Koordinator aksi buruh, Ahmad Mufti, mengatakan banyak elemen buruh migran asal Jember yang belum mendapatkan perlindungan dan sering mengalami kekerasan fisik. Namun, pemerintah terkesan belum maksimal memberikan perlindungan kepada "pahlawan devisa" tersebut.

"Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di
luar negeri belum cukup efektif melindungi buruh migran, sehingga kekerasan tetap dialami oleh mereka," ujarnya.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jember itu juga menambahkan, sampai saat ini masih banyak buruh dan jurnalis yang mendapatkan upah tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL), sehingga Pemkab Jember harus menindak tegas kepada perusahaan yang mengabaikan upah minimum kabupaten (UMK).

"Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
menyebutkan bahwa perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK dapat dikenakan sanksi denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta, dan atau sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun penjara," ujar Mufti lagi.

Kepala Disnakertrans Jember M. Thamrin berjanji akan memperjuangkan aspirasi kaum buruh. "Saya akan sampaikan tuntutan ini kepada pemerintah pusat, terkait revisi UU dan penghapusan tenaga kontrak," kata Thamrin.

MAHBUB DJUNAIDY