TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 250 lapak kaki lima di sepanjang Jalan Fachruddin depan pasar Blok B Tanah Abang, Stasiun Tanah Abang, Jati Bunder Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditertibkan oleh 60 personel tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja tingkat kecamatan. Para petugas menyisir pedagang di atas trotoar dan badan jalan mulai pagi hingga tadi siang.
Menurut Camat Tanah Abang, Hidayatullah, tak ada perlawanan saat penertiban di tiga lokasi itu. Meski begitu, beberapa pedagang berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas. "Kami ingin menegakkan Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum," ujar Hidayatullah, setelah penertiban sore ini.
Dia berjanji tidak akan surut melakukan penataan di kawasan Tanah Abang secara berkala. Satpol PP ingin agar kawasannya menjadi lebih baik lagi. Tak hanya pedagang kaki lima saja yang ditertibkan, tetapi juga parkir liar dan pangkalan ojek yang kerap memacetkan lalu lintas. Lapak dan barang-barang yang disita diangkut ke Cakung, Jakarta Timur, gudang barang razia penertiban di Jakarta. Mulai besok, pedagang di Jalan Mas Mansyur menuju Jalan Fachrudin, Stasiun Tanah Abang hingga ke Jalan Jati Baru akan diawasi.
Sepekan sebelum penertiban Satpol PP telah mengirim surat pemberitahuan agar para pedagang tidak lagi berjualan di atas trotoar maupun di badan jalan. Saat penertiban, Hidayatullah didampingi wakilnya, Yadi Rusmayadi, serta Lurah Kampung Bali, Muhammaddong, dan Lurah Kebon Kacang, Achmad Firdaus.
HERU TRIYONO