TEMPO Interaktif, Jakarta - Kubu Lily Chodidjah Wahid dan Effendy Choirie, dua politisi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) yang di-recall, menilai pengurus PKB Muhaimin Iskandar tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kasus yang tengah dihadapi. "Saya membacanya tidak ada iktikad baik," ujar Saleh, kuasa hukum Lily, kepada Tempo, Selasa, 3 Mei 2011.
Menurutnya, upaya mediasi yang disarankan pengadilan telah ditempuh kubu Lily dkk. "Jumat kemarin kami sambangi mereka," ujarnya. Namun, upaya itu tidak membuahkan kemajuan berarti bagi kliennya.
Saleh menilai kubu PKB sengaja mengulur-ngulur waktu tanpa memberikan jawaban pasti. Saat diminta, beberapa bukti administratif yang digunakan dasar pemecatan pun tidak diberikan.
Seperti surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 bagi Lily. Sedangkan Gus Coi tidak menerima SP 3. Kemudian surat pemberhentian keduanya dari keanggotaan PKB, termasuk susunan pengurus Majelis Tahkim yang diberikan ke Kementerian Hukum pun urung diberikan. "Jadi, dasarnya apa yang mengharuskan klien saya dibawa ke Majelis Tahkim," ujarnya.
Saleh menyayangkan dalam proses pemecatan kedua kliennya beberapa prosedur tetap partai dilangkahi pengurus, sehingga terlihat upaya untuk me-recall keduanya. "Banyak mekanisme yang tidak ditempuh," ujarnya.
Kedua fungsionaris PKB itu menggugat secara perdata pimpinan pusat PKB yang me-recall mereka. Keduanya bahkan memasukkan pimpinan DPR sebagai pihak tergugat, dengan harapan agar pimpinan DPR mempertimbangkan pencabutan status mereka sebagai anggota DPR.
Sebelumnya, pengadilan memberikan kesempatan kedua kubu untuk melakukan mediasi secara internal partai. Namun, bila hal itu tetap tidak menghasilkan kemajuan, pengadilan memberikan kesempatan keduanya melanjutkan gugatannya. Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan siang ini dengan agenda penyampaian hasil mediasi. Namun, hingga kini kubu Lily dkk. belum tampak di pengadilan.
JAYADI SUPRIADIN