TEMPO Interaktif, Jakarta - Lily Chodidjah Wahid dan Effendy Choirie, dua politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang di-recall, akhirnya menggugat pengurus PKB Muhaimin Iskandar agar mencabut surat pemberhentian mereka dari anggota DPR.
Dalam gugatannya, Saleh, kuasa hukum penggugat, menyatakan pengurus PKB telah menyalahi aturan dalam proses pergantian antarwaktu serta keanggotaan PKB. "Tidak sesuai dengan AD/ART partai," ujarnya.
Selain itu, selama proses mediasi untuk berdamai, penggugat dinilai tidak ada niat baik menyelesaikan masalah itu. Beberapa surat yang dijadikan dasar pemberhentian pun tidak bisa didapatkan, seperti surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 bagi Lily, surat SP3 Gus Coi--panggilan Effendy Choirie, surat resmi pemberhentian keduanya dari keanggotaan PKB, surat kepengurusan, serta susunan pengurus Majelis Tahkim yang diberikan ke Kementerian Hukum.
"Jadi, dasarnya apa yang mengharuskan klien saya dibawa ke Majelis Tahkim internal partai?" ujarnya.
Saleh menyayangkan dalam proses pemecatan kedua kliennya beberapa prosedur tetap partai dilangkahi pengurus, sehingga terlihat upaya untuk me-recall keduanya. "Banyak mekanisme yang tidak ditempuh," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa siang, 3 Mei 2011.
Ia juga mempertanyakan kehadiran Ruhut Sitompul dalam persidangan gugatan itu. Sebab, Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 serta UU Advokat menyatakan anggota Dewan atau pejabat publik aktif tidak diperbolehkan menjadi pengacara dalam sebuah persidangan. "Itu jelas menyalahi aturan," ujarnya.
Sementara itu, Anwar Rachman, kuasa hukum PKB, dalam pembelaannya mengatakan pergantian antarwaktu yang dilakukan PKB sudah tepat. "Itu sudah diputuskan dalam rapat internal partai," ujarnya.
Penggugat telah berani mengajukan hak angket mafia perpajakan karena hal itu tidak benar dan mengada-ada tanpa didasari argumen hukum yang jelas.
Kemudian, penggugat telah melakukan pelanggaran organisasi dengan sengaja tidak menjalankan kewajibannya sebagai anggota PKB dan melanggar disiplin dengan tidak mematuhi keputusan yang telah diambil DPP PKB.
Terakhir, penggugat telah melanggar beberapa pasal anggaran dasar PKB, seperti Pasal 7, 9, 10, 11, dan 12, yakni penggugat melawan pimpinan partai, tidak patuh kepada disiplin partai, tidak mengikuti kegiatan partai, dan tidak bertanggung jawab serta tidak mau menghadiri acara resmi yang diadakan PKB.
Kedua fungsionaris PKB itu menggugat secara perdata pimpinan pusat PKB yang me-recall mereka. Keduanya bahkan memasukkan pimpinan DPR sebagai pihak tergugat, dengan harapan pimpinan DPR mempertimbangkan pencabutan status mereka sebagai anggota DPR.
Sebelumnya pengadilan memberikan kesempatan kedua kubu untuk melakukan mediasi secara internal partai. Namun, upaya itu gagal hingga akhirnya pengadilan memberikan kesempatan keduanya melanjutkan gugatannya. "Karena proses damai melalui mediasi tidak tercapai, maka silakan tergugat membacakan gugatannya," ujar Ketua Majelis Kartim Haerudin. "Jadi, intinya tidak ditemukan damai dari mediasi itu,"
Sidang yang digelar tanpa kehadiran kubu Lily dan Gus Coi sebagai penggugat serta pengurus PKB dan pimpinan DPR sebagai tergugat ini rencananya akan dilanjutkan pada 9 Mei mendatang dengan agenda tanggapan tergugat.
JAYADI SUPRIADIN