foto

Priyo Budi Santoso. TEMPO/Imam Sukamto

Intelijen Perlu Diberi Wewenang Bongkar Radikalisme  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Munculnya aksi radikalisme yang mengancam keutuhan negara, menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, perlu diantisipasi dengan pemberian wewenang lebih besar pada intelijen. "Agar bisa mengungkap dan mengantisipasi gerakan-gerakan radikalisme," kata Priyo di Gedung DPR, Selasa, 3 Mei 2011.

Dia mensinyalir aksi radikalisme kian mencuat ke permukaan. Setelah aksi bom buku dan bom pipa gas, gerakan Negara Islam Indonesia (NII) KW 9 pun muncul dengan motif penculikan dan pencucian otak. Anggota gerakan ini menghalalkan perampokan, pencurian, pelacuran, dan penipuan sepanjang untuk mendanai gerakan. Dana gerakan ini diduga ratusan miliar rupiah, sebagian tersimpan di Bank Century senilai Rp 350 miliar atas nama Abu Toto dan Abu Maarif.

Menurut Priyo, untuk mencegah gerakan-gerakan ini membesar dan mengancam negara, intelijen harus diberikan kewenangan untuk menyadap, menangkap, dan menginterogasi seseorang. "Tapi, tetap harus terukur," kata Priyo.

Kewenangan ini sejatinya pernah diusulkan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen yang tengah dibahas di Komisi I DPR. Komisi I telah memutuskan tak memberikan kewenangan penangkapan dan penginterogasian kepada intelijen. Untuk kewenangan penyadapan, Komisi I pun sepakat memberikannya, tapi harus disertai mekanisme kontrol. Mengenai mekanisme kontrol ini, Komisi I belum menemukan kesepakatan.

Menurut Priyo, kesepakatan yang dibuat Komisi I masih mungkin diubah. "Selama untuk kepentingan negara, dan terpenting harus ada mekanisme kontrol, jangan seperti memberi cek kosong kepada intelijen," kata Priyo.

FEBRIYAN