Nezar menjelaskan, jumlah kekerasan itu merupakan hasil rekapitulasi AJI sejak tanggal 3 Mei 2010 hingga 3 Mei 2011. Kekerasan itu meliputi pengrusakan terhadap kantor media, pengusiran dan larangan melakukan peliputan, tekanan melalui hukum, ancaman dan teror, perusakan alat liputan, demonstrasi dan pengerahan massa, termasuk pembunuhan.
Dua tragedi pembunuhan yang cukup menonjol dialami reporter SUN TV di Tual, dan pembunuhan terhadap Alfrests Mirulewan di Pulau Kisar, Maluku. Namun kedua kasus tersebut hingga kini tidak jelas penyelesaiannya. Begitupun pula kasus kematian wartawan Jubi Adriansyah Matra'is di Merauke, Papua dan penusukan reporter vivanews.com, Banjir Ambarita, di Jayapura.
Maraknya kasus kekerasan terhadap jurnalis merupakan rapor buruk bagi iklim jurnalistik di tanah air. Bahkan, karenanya, Comittee to Protect Journalist (CPJ)—organisasi internasional yang aktif berkampanye tentang keselamatan jurnalis—pernah memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang sangat berbahaya alias mematikan (deadliest country) bagi jurnalis.
Untuk mengantisipasi terulangnya kejadian serupa, Nezar mendesak seluruh aparat penegak hukum mengusut tuntas semua kasus kekerasan terhadap jurnalis. "Selama ini ada budaya impunitas atau membebaskan pelaku kejahatan dari tanggung jawab hukum dalam kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia," kata Nezar.
Menurut Nezar, impunitas (pembiaran pelaku kejahatan dari tanggung jawab hukum) merupakan penyebab utama kekerasan bagi jurnalis. Praktek itu juga membayangi negara tetangga seperti Filipina yang telah membiarkan 140 kasus pembunuhan wartawan sejak 1986, termasuk kasus pembantaian 32 jurnalis dan pekerja media di Manguindanao, pada November 2009.
Dalam rilisnya, AJI juga mengecam aksi kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di sejumlah wilayah konflik, seperti Libya dan Syiria. AJI mengingatkan agar para jurnalis tak dijadikan sasaran oleh pihak yang berkonflik. "AJI beserta komunitas pers internasional, mendesak pemerintah memberikan perlindungan konkret kepada jurnalis sesuai konvensi internasional," jelas Nezar.
RIKY FERDIANTO