TEMPO/Puspa Perwitasari
Infografis
Saham Perusahaan Rokok Tak Bisa Masuk Pasar Syariah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melarang emiten perusahaan rokok dan makanan tak bersertifikasi halal masuk ke pasar modal syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI). Alasannya, emiten itu dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip bisnis syariah.
"Core business-nya saja bertentangan dengan syariah. Sahamnya tidak mungkin disyariahkan," kata Anggota DSN-MUI Gunawan Yasni, usai acara sosialisasi penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler BEI, Selasa 3 Mei 2011.
Ada tiga syarat bagi emiten yang boleh masuk pasar modal syariah. Selain produk usaha bersertifikat halal, juga hal pengelolaan keuangan perusahaan. Menurut Gunawan, perusahaan dengan rasio kewajiban tidak halal (nonhalal date equity ratio) terhadap ekuitas lebih dari 82 persen. Perusahaan dengan pendapatan nonhalal alias bunga dari bank lebih besar 10 persen dibanding pendapatan, tak layak masuk pasar.
Gunawan melanjutkan, dari 423 emiten tercatat di BEI, hingga kini ada 214 emiten layak masuk pasar modal syariah dengan kapitalisasi pasar mencapai 43,6 persen. Hal itu dibenarkan Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi. "DSN justru mengukuhkan, ternyata mekanisme yang ada saat ini sudah syariah," katanya.
MUHAMMAD TAUFIK





