Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaipong, Tembang Sunda, dan Kacapi Didaftarkan Ke Kementerian Hukum dan HAM  

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bandung - Khawatir diklaim lagi, tiga seni budaya Sunda didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM tahun ini. ”Semua didaftarkan, kita ingin yang tercepat itu jaipong, tembang sunda, dan kacapi,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, Herdiwan Iing Suranta, di Bandung, Selasa, 3 Mei 2011.


Menurutnya, pendaftaran itu sengaja dilakukan untuk mendapatkan pengakuan bahwa tiga kesenian itu lahir di Jawa Barat. Menurut Herdiwan, jangka panjangnya, tiga seni budaya itu tengah diupayakan untuk didaftarkan, menyusul angklung, ke Unesco, menjadi seni budaya warisan dunia. Target dari pendaftaran itu agar tiga kesenian dari Jawa Barat ini mendapatkan pengakuan hukum dari pemerintah.

Herdiwan mengatakan tiga seni budaya itu sengaja didaftarkan dengan alasan kesenian itu karya asli Jawa Barat. Ditambah, banyak negara yang kini tertarik ikut mengembangkan kesenian itu di negaranya masing-masing. ”Kalau kita tidak punya pendaftaran seperti itu, jangan-jangan disangkanya karya orang luar lagi,” katanya.

Tahun ini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat menganggarkan Rp 4 miliar untuk membantu penyediaan alat kesenian yang ditujukan bagi 80 sanggar kesenian di seluruh daerah. ”Tiap sanggar dapat (sekitar) Rp 80 juta,” kata Herdiwan.

Program itu sengaja dilakukan lembaganya untuk membantu sanggar seni tradisi yang selama ini menghidupi kegiatannya dengan ”ngamen”. ”Kesenian itu mendapat uangnya dari ngojek, pulang nyawah, APBD harusnya (membantu) ke situ,” kata Herdiwan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Herdiwan, dana dari pemerintah daerah itu diberikan untuk membantu seni tradisi, antara lain agar bisa dibelikan peralatan pendukung kesenian. ”Alat keseniannya apa saja, boleh soundsystem,” katanya.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

26 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.


Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

42 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

Agar aman bermain media sosial, penting untuk mengetahui jenis unggahan atau akun Anda bisa terjerat masalah hukum.


19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

43 hari lalu

Ilustrasi Youtube (Reuters)
19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

YouTube didirikan pada 14 Februari 2005 oleh tiga orang karyawan PayPal. Siapa mereka?


Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

56 hari lalu

Jungkook BTS. Instagram.com/@bts.bighitofficial
Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

Jungkook BTS dan beberapa penyanyi lain menajdi anggota asosiasi Hak Cipta Musik Korea


Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

18 Januari 2024

Andre Taulany bersama grup band Stinky di The 90's Festival 2017. BISNIS
Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Bagini menentukan tarif royalti musik.


Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

1 Januari 2024

Andre Taulany. Foto: Instagram/@andreastaulany
Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

Mantan gitaris melarang Andre Taulany dan Stinky membawakan lagu Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu, serta karya-karya ciptaannya yang lain.


The New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

29 Desember 2023

OpenAI. openai.com
The New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

The New York Times menuduh OpenAI dan model bahasa besar (LLM) Microsoft, yang mendukung ChatGPT dan Copilot.


BRIN Gelar Kick Off Peran Valuator untuk Hak Kekayaan Intelektual

11 Desember 2023

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko saat menyampaikan kata sambutan di kegiatan Kick Off Peran Valuator Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi di Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. (Tempo/Alif Ilham Fajriadi)
BRIN Gelar Kick Off Peran Valuator untuk Hak Kekayaan Intelektual

Kegiatan ini sebagai bentuk dan upaya kontribusi BRIN terhadap pembangunan berbasis kekayaan intelektual.


Mariah Carey: 5 Serba-serbi tentang Dia yang Kembali Digugat karena All I Want for Christmas Is You

5 November 2023

Saat tampil dalam acara Apple TV+ baru,
Mariah Carey: 5 Serba-serbi tentang Dia yang Kembali Digugat karena All I Want for Christmas Is You

Mariah Carey dituntut ganti rugi oleh Andy Stone


Mariah Carey Kembali Digugat Rp 317 Miliar karena Lagu All I Want for Christmas Is You

2 November 2023

Mariah Carey di video klip All I Want for Christmas is You. (Youtube)
Mariah Carey Kembali Digugat Rp 317 Miliar karena Lagu All I Want for Christmas Is You

Mariah Carey kembali harus menghadapi masalah hukum dan dituntut ganti rugi Rp 317 miliar karena tuduhan plagiat lagu All I Want for Christmas Is You.