TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan ribuan pasang sepatu senilai Rp 5,16 miliar yang hendak dikeluarkan secara ilegal dari kawasan berikat Merak, Banten. Sepatu tersebut milik bekas perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, PT PW.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono dalam keterangan tertulis, Rabu (4/5), mengatakan, penindakan dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean Merak. Barang bukti yang disita berupa sepatu merek MBT sebanyak 430 karton.
Setiap karton berisi 12 pasang sepatu. Sehingga totalnya sebanyak 5.160 pasang sepatu. “Sepatu tersebut dikeluarkan tanpa dokumen atau persetujuan petugas Bea – Cukai, dan dilakukan pada malam hari,” kata Agung.
Dia memaparkan upaya pengeluaran ribuan pasang sepatu impor secara ilegal itu dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial KYJ dari PT PW pada 21 April 2011.
Awalnya, petugas Pencegahan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Pabean Merak menerima informasi adanya pengeluaran barang ilegal dari PT PW. Petugas lantas melakukan pemeriksaan ke lapangan.
Kemudian diketahui bahwa barang-barang yang dikeluarkan dari perusahaan tersebut telah sampai dan sedang dibongkar di sebuah gudang di daerah Balaraja, Tangerang.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan petugas Bea-Cukai Banten dan Tangerang untuk menindak gudang tersebut. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas terjun memeriksa barang yang dibongkar di gudang.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh sepatu sebanyak 430 karton yang dikeluarkan tanpa persetujuan petugas Bea - Cukai. Barang bukti kemudian dibawa ke gudang di bawah pengawasan petugas.
Pelaku KYJ dikenai tuduhan melanggar Pasal 102 Huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Adapun perkiraan pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tidak dibayarkan kepada negara dalam upaya penyelundupan ini adalah sebesar Rp 4,28 miliar. “Sampai saat ini tersangka masih dalam penyelidikan."
Agung baru diangkat menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada 25 April. Belum genap dua pekan bekerja, pria 44 tahun ini bersama anak buahnya sudah menggagalkan penyelundupan di beberapa daerah.
Misalnya, penyelundupan heroin di Teluk Betung, Sumatra Utara; penyelundupan sabu di Bandara Soekarno Hatta, penyelundupan di Semarang, Balikpapan, dan Belawan, Medan.
Jauh sebelum menjabat direktur jenderal, pada 2007 Agung pernah menyita 17 helikopter milik anak usaha Bukaka, PT Air Transport Services; menyegel peti kemas berisi 36 ribu pasang sepatu Yonex, serta menahan tiga sedan mewah di Pelabuhan Tanjung Priok.
IQBAL MUHTAROM | EFRI RITONGA