TEMPO Interaktif, Jakarta - Tujuh belas bidang tanah yang tergusur pembangunan jalan lingkar luar Jakarta (JORR) W2 di wilayah Jakarta Barat kembali dibayarkan di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis, 5 Mei 2011. Ke-17 bidang tanah itu berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Meruya Utara dan Meruya Selatan.
"Bulan depan, 32 bidang tanah tersisa kami usahakan selesai pembayaran," kata Ketua Tim Pengadaan Tanah JORR W2 Binamarga Kementerian Pekerjaan Umum, Ambardi Effendi, Kamis, 5 Mei 2011.
Dia mengatakan lamanya pembebasan 32 bidang tanah di Jakarta Barat itu disebabkan masih ada warga yang belum menyepakati harga ganti rugi. Padahal, kata Ambardi, harga ganti rugi sudah di atas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau di atas Rp 3 juta per meter persegi.
Kementerian Pekerjaan Umum, kata dia, masih membuka satu kali negosiasi lagi dengan warga di dua kecamatan yang belum menyepakati harga, yaitu Kecamatan Meruya Utara dan Selatan sebelum dikonsinyasi di pengadilan.
"Kalau masih tidak sepakat akan kami serahkan ke pengadilan. UU juga sudah menjelaskan jika pembayaran ganti rugi sudah di atas 75 persen, sisa yang belum disepakati bisa diserahkan ke pengadilan untuk diselesaikan," ujar Ambardi.
Ambardi menambahkan proses ganti rugi ditargetkan selesai pada bulan depan karena mulai Juli pembangunan awal JORR sudah akan dilaksanakan. JORR W2 di wilayah Jakarta Barat akan melewati tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Meruya Utara, Meruya Selatan, dan Joglo dengan total bidang tanah yang dibebaskan sebanyak 180 bidang.
Sementara, untuk wilayah Jakarta Selatan, saat ini ganti rugi sudah mencapai 65 persen. Namun, Ambardi tidak menyebut jumlah bidang yang tersisa. Untuk wilayah Jakarta Selatan, total bidang tanah yang harus dibebaskan berjumlah 788 bidang yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Petukangan Utara, Petukangan Selatan, dan Ulujami.
Pekan depan, lanjut Ambardi, Kementerian Pekerjaan Umum akan kembali membayarkan ganti rugi 50 bidang tanah JORR W2 wilayah Jakarta Selatan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
ARIE FIRDAUS