Kejaksaan Agung. TEMPO/Subekti
Infografis
Jaksa Selidiki Kasus Korupsi Depo Pertamina Balaraja
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pandan Wangi Sekartaji periode 1994-1996, Johnnie Hermanto, diperiksa tim jaksa Pidana Khusus hari ini, Kamis 5 Mei 2011, untuk kasus dugaan korupsi depo Pertamina di Balaraja yang merugikan negara sekitar US$ 12,8 juta. “Johnnie sementara dimintai keterangan sebagai saksi. Tapi, kami belum tahu, ini untuk tersangka siapa. Itu belum diungkapkan secara jelas. Klien kami intinya adalah orang yang diperiksa pertama kali dalam kasus ini,” kata pengacara Johnnie, Avianto, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Avianto membantah kliennya mengetahui kasus tersebut. Alasannya, kata dia, saat kasus terjadi, kliennya sudah tidak menjabat direktur utama, dan sama sekali tidak aktif di PWS. Setelah Johnnie melepaskan saham di Pandan Wangi, perusahaan diserahkan ke PT PDH Teguh Sakti, milik Sandiaga Uno.
Saat ditanya mengenai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, Johnnie, disampaikan Avianto, mengaku tak tahu. “Penyidik tadi belum menyebutkan. Tapi, kami dengar sekitar US$ 12,8 juta,” ujar Avianto.
Menurut Jasman Panjaitan, Direktur Penyidikan Pidsus, Johnnie diperiksa masih sebatas untuk kepentingan penyelidikan. “Belum masuk penyidikan,” katanya sore ini. “Dan bukan diperiksa untuk seorang tersangka karena belum ada yang ditetapkan tersangka.”
Kasus proyek depo BBM Pertamina di Balaraja mendapat perhatian karena melibatkan dua pengusaha besar, Sandiaga Uno dan Edward Soeryadjaya. Kasus bermula pada 1996 saat Pertamina menggandeng Pandan Wangi sebagai rekanan proyek. Namun, proyek akhirnya dibatalkan karena terjadi krisis moneter pada 1997. Padahal, Pandan Wangi telanjur membeli tanah seluas 20 hektare untuk proyek tersebut.
Pandan Wangi sebenarnya mendapatkan tanah itu tidak dengan kas mereka sendiri. Mereka meminjam uang kepada perusahaan Singapura, Van Der Horst Ltd (VDHL). Sebagai jaminannya, sertifikat tanah bernomor HGB 031 diserahkan pada VDHL. Tak lama, VDHL ikut bangkrut karena krisis. Pengusaha Edward Soeryadjaya memenangi lelang, dan memperoleh sertifikat HGB 031.
Adapun Pandan Wangi, setelah terpaan krisis, kemudian berganti tampuk kepemimpinan. Pada 2006, perusahaan yang semula dipimpin Johnnie Hermanto dan Tri Harwanto dibeli Sandiaga Uno senilai US$ 1,5 juta. Namun, baru sejumlah US$ 650 ribu yang dibayar Sandiaga. Di bawah kepemimpinan Sandiaga, Pandan Wangi meminta ganti rugi ke Pertamina atas pembatalan proyek yang sepihak.
Pandan Wangi bahkan sempat menyita gedung Pertamina di Jalan Kramat Raya dan rekening operasional BUMN Migas itu di Bank Mandiri. Pertamina pun menyerah, dan mau membayar ganti rugi US$ 12,8 juta kepada Pandan Wangi dengan syarat Pandan Wangi melepaskan sita jaminan dan menyerahkan sertifikat tanah proyek tadi.
Pada 10 Maret 2009, Pertamina membayar separo ganti rugi atau sebesar US$ 6,4 juta kepada Pandan Wangi. Sita jaminan atas aset-aset Pertamina pun diangkat. Sewaktu Pandan Wangi hendak mencairkan ganti rugi tahap kedua, terungkap bahwa Pandan Wangi tidak memiliki sertifikat asli atas tanah proyek itu.
Edward yang memegang sertifikat HGB 031 memprotes Pertamina. Akhirnya, Pertamina memutuskan menunda pembayaran ganti rugi tahap kedua, sampai sengketa sertifikat HGB 031 diselesaikan Edward dan Sandiaga.
ISMA SAVITRI





