foto

Mobil satelit SCTV. TEMPO/Wahyu Setiawan

Bapepam-LK: SCTV Berhak Mengakuisisi Indosiar

TEMPO Interaktif, Jakarta - Rencana akuisisi saham PT Prima Visualindo--induk usaha stasiun televisi Indosiar--oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk--induk usaha stasiun televisi SCTV--dinilai tidak melanggar hukum. Kepala Biro Penilaian Keuangan dan Jasa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Gontor Ryantori Aziz mengatakan aksi korporasi SCTV belum terindikasi melakukan pelanggaran.

“Kami bukan otoritas memberi izin atau tidak. Kami sekadar meminta mereka mengumumkan aksi korporasi kepada publik,” kata Gontor saat dihubungi pada Kamis, 5 Mei 2011.

Gontor menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memiliki wewenang mengingatkan SCTV jika terindikasi melakukan pelanggaran hukum. Khususnya terkait persaingan usaha dan pemindahan izin penyiaran. “Dari KPPU dan Kementerian belum ada surat tembusan ke kami,” katanya.

Gontor mengatakan institusinya sekadar meminta kuasa hukum dari Elang Mahkota agar mengumumkan kepada publik bahwa aksi korporasinya tidak melanggar aturan persaingan usaha dan pemindahan izin penyiaran.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Presiden Direktur EMTK, Susanto Suwarno mengatakan 90 persen pemegang saham sepakat membeli 27,24 persen saham PT Prima Visualindo dengan harga Rp 900 per saham atau Rp 496, 5 miliar.

Proses yang dipantau Bapepem-LK, menurut Gontor, adalah pernyataan pihak EMTK yang mengatakan akan menjadi pengendali Indosiar. Jika demikian, kata Gontor, maka EMTK harus membeli saham publik seluruhnya. “Harus tender over,” katanya. Namun, kata Gontor, proses tender over ini belum dilakukan oleh EMTK.

AKBAR TRI KURNIAWAN