Topik
JAIC Protes Kementerian BUMN
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dianggap tidak mendukung investor dengan menyetujui rencana peninjauan kembali (PK) PT Istaka Karya atas putusan pailit Mahkamah Agung.
"Seharusnya Kementerian BUMN menegur Istaka yang tidak taat hukum," kata kuasa hukum PT Japan Asia Investment Company (JAIC) Indonesia Tony Budidjaja, Kamis, 5 Mei 2011.
Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan pailit atas Istaka Karya yang diajukan oleh kreditornya, yaitu JAIC, berdasarkan putusan Nomor 124 K/Pdt.Sus/2011 Tanggal 22 Maret 2011.
Kasasi diajukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pailit tersebut. Majelis hakim berpendapat BUMN tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam pasal tersebut disebutkan, dalam hal debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, maka permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Terkait dengan putusan Mahkamah Agung, manajemen Istaka mengaku belum mengetahui dasar pertimbangan putusan majelis hakim karena mereka belum menerima salinan resmi putusan. Namun, manajemen sedang mempertimbangkan untuk melakukan PK.
Tony menuturkan Istaka Karya sebenarnya sudah mengakui utangnya, dan menyatakan akan membayar. JAIC sudah membuka kesempatan bagi Istaka untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan. Bahkan JAIC telah meminta Kementerian BUMN memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.
JAIC juga melayangkan laporan ke Ombudsman dan Komisi Yudisial karena Kementerian BUMN memberikan surat pribadi kepada majelis hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa perkara permohonan pailit JAIC.
Tony berujar, Upaya PK yang akan diajukan oleh Istaka juga tidak berpengaruh terhadap putusan pailit Mahkamah Agung. Sejak tanggal putusan pailit, Istaka telah kehilangan hak untuk mengurus harta kekayaannya, termasuk mengeluarkan uang yang menyebabkan berkurangnya harta pailit.
"Ini semua sudah jadi kewenangan kurator," kata Tony.
EVANA DEWI





