TEMPO Interaktif, Malang - Malang Corruption Watch (MCW) mendesak Wali Kota Malang Peni Suparto mencabut surat edaran Wali Kota tentang pemotongan gaji PNS untuk zakat, infaq dan shodaqoh.
MCW menilai surat itu bertentangan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. "SE ini telah menyalahi aturan," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik MCW, Umarul Faruk, Kamis 5 Mei 2011.
Menurut Umarul Faruk, dalam UU Nomor 38 disebutkan yang wajib membayar zakat adalah orang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim. Selain itu, disebutkan pula bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat yang dibentuk pemerintah. "Pemerintah wajib membantu operasional Badan Amil Zakat, bukan mengambil alih fungsi lembaga itu," ujar Faruk.
Wali Kota Malang mengeluarkan surat edaran tentang Pemotongan Gaji untuk Zakat, Infaq dan Shodaqoh nomor 470/322/35.73.123/2011 pada 31 Maret 2011. Isinya pemotongan gaji seluruh PNS dan Capeg sebesar 2,5 persen setiap bulan. "Pemotongan gaji yang dilakukan secara merata pada pegawai muslim dan nonmuslim telah menyalahi aturan," tutur Faruk.
Menurut Faruk, ada penghitungan dan waktu zakat menurut ketentuan agama. Bila mengacu surat edaran wali kota, semua pegawai diimbau dipotong gajinya untuk ZIS. Padahal, ada pegawai yang gajinya dalam setahun bila sesuai ketentuan agama belum memenuhi syarat membayar zakat. Misalnya, gaji mereka yang dalam setahun tidak sesuai 1 nisab yang dikiaskan emas sebanyak 85 gram.
Anggota DPRD Kota Malang Sutiadji juga meminta Wali Kota mencabut surat itu. Menurutnya, Pemkot hanya berwenang membentuk lembaga pengelolaan zakat, bukan berkewenangan untuk mengkoordinirnya. "Apalagi, pelaksanaan zakat seharusnya hanya setahun sekali," katanya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Malang Eddy Sulistyo mengatakan sifat surat itu hanya imbauan. "Bagi pegawai yang tidak mau, ya tak ada masalah. Pelaksanaannya bukan dengan memotong gaji."
Menurut Eddy, surat edaran itu dikeluarkan agar penarikan ZIS lebih efektif dan maksimal. "Untuk sementara ini tetap menggunakan UU tentang zakat," ujarnya.
BIBIN BINTARIADI