Dengan nada bergurau, Semion mengatakan empat tanda tangan itu dilakukan dalam suasana hati yang berbeda-beda. Suasana hati berbeda membuat cara menarik garisnya tanda tangan juga berbeda. “Ada tanda tangan dalam suasana marah, sedih, lagi santai, hanya kecepatan menariknya (yang berbeda),” kata Semion dihadapan hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa, mantan manajer pajak Asian Agri Suwir Laut.
Jaksa dalam persidangan meminta Semion Tarigan membuat tanda tangan di kertas kosong di depan hakim, tim jaksa dan penasehat hukum. Semion lalu mengatakan menandatangani empat SPT tersebut dalam keadaan sadar. “Iya dengan sadar,” kata Semion saat ditanya jaksa Teguh Hendro tentang akibat dari penandatangan SPT tersebut.
Menurut Semion, sebelum dia tanda tangani, SPT itu sudah melalui pemeriksaan oleh group financial controller Asian Agri Vincentius Amin Sutanto. “Saya percaya dengan Vincent,” katanya.
Dari Vincent, kemudian SPT tersebut diserahkan kepada Semion melalui manajer pajak Asian Agri regional Medan, Yogi. “Yogi yang menyerahkan kepada saya,” katanya.
Semion akan meminta Yogi untuk memberi tanda tangan di SPT apabila SPT tersebut memang sudah melalui pemeriksaan Vincentius, sebagai group financial controller. Tapi, kata dia, pernah juga Vincent langsung yang memberikan tanda tangan. “Karena saya bisa dialog langsung dengan Vincent, saya tidak perlu meminta tanda tangan Vincent,” katanya.
Menurut mantan manajer pajak Asian Agri, Yogi, SPT tersebut dikirim oleh Suwir Laut sebagai manajer pajak Asian Agri regional Jakarta. “Dari Suwir lalu dikirim ke Medan,” katanya. Setelah diperiksa Vincen, lalu oleh Yogi SPT tersebut diserahkan ke Semion untuk dimintai tanda tangan.
Dalam kesaksiannya pekan lalu, Vincent mengatakan bahwa SPT yang diserahkan oleh Asian Agri adalah SPT yang tidak berdasarkan laporan audit.
Vincent memastikan bahwa untuk pengisian SPT yang disampaikan ke Kantor Pajak tidak menggunakan buku laporan keuangan yang sudah diudit. “Saya memastikan bahwa buku audit tidak digunakan sebagai dasar pembuatan SPT,” katanya.
Menurut Vincent, pembuatan SPT perusahaan dilakukan oleh Suwir Laut sebagai manajer pajak perusahaan. “Dari Pak Suwir diserahkan ke direktur yang berwenang untuk menandatangani baru diserahkan kembali kantor perusahaan di daerah, untuk diserahkan ke kantor pajak masing-masing di daerah,” katanya.
Pernyataan Vincent tersebut dibantah oleh terdakawa Suwir Laut. Dia mengatakan bahwa sebagai grup financial controller Vincent mengatahui setiap laporan keuangan perusahaan. “Dia adalah direktur keuangan, dia atasan saya, semua harus memperoleh persetujuan dari dia sebagai direktur keuangan,” kata Suwir saat diminta pendapatnya atas kesaksian Vincent. “Pernyataannya tidak benar,”
Atas bantahan Suwir Laut tersebut, Vincent tetap membenarkan kesaksiannya. “Saya tetap dengan pernyataan saya,” katanya saat ditanya ketua majelis hakim Martin Ponto Bidara apakah akan mengubah kesaksian.
IQBAL MUHTAROM