Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebutkan jual beli sisa 7 persen saham divestasi Newmont merupakan pelaksanaan pasal 24 perjanjian kontrak karya antara pemerintah dan Newmont. “Kami sangat menyambut baik kesepakatan ini,” ujar Agus kepada wartawan.
Dengan tambahan 7 persen saham ini porsi kepemilikan pemerintah dan investor lokal menjadi 51 persen hingga tahun 2010.Sebelumnya saham Newmont dimiliki oleh investor nasional 20 persen. Pada akhir 2009 pemerintah daerah melalui PT Multi Daerah Bersaing (PT MDB) membeli 24 persen saham divestasi Newmont. Perusahaan ini merupakan perusahaan patungan antara BUMD milik Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Dari hasil kesepakatan, 7 persen saham Newmont akhirnya dibeli PIP dengan harga US$246,8 juta. Padahal sebelumnya harga yang disepakati senilai US$ 271 juta. Agus mengaku sangat menyambut baik itikad baik pemegang saham Newmont yang telah mempertajam dan memperbaiki nilai penjualan 7 persen saham nilai . “Nilai ini betul-betul menunjukkan hubungan yang saling menghormati antara kedua pihak,” jelas Agus.
Dengan kepemilikan hingga 7 persen saham oleh PIP, pemerintah akan melakukan konslidasi dengan pemerintah daerah nusa tenggara yang memiliki 24 persen saham dan investor lokal. Konsolidasi ini diperlukan untuk menyamakan visi. “Kami akan mengawal agar usaha Pt Newmont sebagai perusahaan ektraktif yang besar terus berkembang dengan baik,” ujarnya. Agus juga berharap Newmont bisa menjadi perusahaan kebanggaan nasional.
Selain itu Agus menegaskan kepemilikan saham oleh pemerintah pusat pada Newmont merupakan keterlibatan pemerintah yang pertama dalam perjanjian kontrak karya mineral. “Ini ,merupakan langkah pemerintah mengambil haknya berpartisipasi dalam industri nasional,” kata Agus.
Melalui kepemilikan saham pemerintah akan mendorong Newmont menjalankan good governance dalam mengembangkan usaha. Hal ini diharapkan bisa memberikan nilai tambah yang baik bagi penerimaan negara. Ini sesuai dengan perkembangan best practices pengembangan usaha internasional. “Perusahaan yang baik harus memberi manfaat yang baik pula pada lingkungan dan pemegang saham,” ujar Agus.
IRA GUSLINA