Pasalnya, menurut Harry, DPR sudah menyatakan menolak langkah pemerintah pusat untuk membeli saham divestasi Newmont melalui PIP. "Saat itu pada masa Menteri Sri Mulyani pada 26 Februari 2009, kami sudah menolak langkah pembelian saham Newmont melalui PIP dan keputusan itu belum dicabut artinya masih berlaku hingga sekarang," katanya.
Karena itu Dewan akan memanggil Menteri Keuangan untuk memberikan penjelasan terhadap langkah yang diambilnya. "Kami akan memanggil Menteri Keuangan untuk memberi penjelasan pada anggota Dewan," katanya. Namun ia masih belum bersedia menyatakan seperti apa sikap dan langkah politik yang akan diambil Dewan. "Seperti apa sikap politik kami, nanti menunggu penjelasan mereka."
Pengamat perminyakan Kurtubi juga mengecam langkah Pemerintah Pusat tersebut. "PIP itu tidak jelas kelaminnya, itu berupa PT atau apa, kalau berupa PT semestinya berupa BUMN dibawah kementerin BUMN. Jika dibawah Kementerian Keuangan berarti Kementerian Keuangan selaku regulator sudah masuk sebagai pemain, itu merusak sistem."
Menurutnya Pemerintah Pusat seharusnya merelakan Pemerintah Daerah NTB membeli saham divestasi Newmont dengan pertimbangan memenuhi azas keadilan dan kepatutan. "Selama ini Pemda NTB baru memperoleh 4 persen dari kewajiban yang dibayarkan Newmont ke negara, sisanya mengalir ke pemerintah pusat," katanya. Pada 2010 dari jumlah pajak yang dibayarkan Newmont sebesar Rp 5,5 triliun, pemerintah daerah hanya memperoleh Rp 250-an miliar berupa royalti.
Mengenai adanya keterlibatan kelompok Bakrie yang digandeng oleh pemda NTB, masih menurut Kurtubi, pemerintah seharusnya bisa bersikap bijak dan terbuka. "Kalau tidak setuju dengan adanya Bakrie, pemerintah terbuka saja dan minta agar Pemda NTB melakukan beauty contes untuk memilih partnernya yang tepat," katanya. Pemda NTB menggandeng kelompok Bakrie karena sebelumnya mereka telah berusaha menggandeng PT Aneka Tambang namun tidak berhasil. "Kebetulan saat itu Group Bakrie bersedia dan itu sudah disetujui oleh DPRD," lanjutnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) akhirnya resmi membeli 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara 2010 dengan harga US$ 246,8 juta. Penandatanganan perjanjian jual beli dilakukan oleh Kepala PIP Soritaon Siregar, Direktur Utama Newmont Martiono Hadianto, Direktur Nusa Tenggara Partnership BV Toru Tokuhisa, dan Vice President Deputy General Counsel and Corporate Development Newmont Blake Rodhes di kantor Kementerian Keuangan hari ini.
AGUNG SEDAYU