"Itu restrukturisasi gaji, bukan kenaikan gaji," ujar Kepala Dinas Hubungan Masyarakat BPMigas, Elan Biantioro, saat dihubungi Tempo, Jumat, 6 Mei 2011.
Menurut Elan, kenaikan gaji tersebut adalah hal yang lumrah, mengingat perkembangan ekonomi dan kenaikan harga minyak dunia yang semakin menggila. Lagipula, kenaikan gaji BP Migas juga diatur dan diperbolehkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BP Migas.
Baca Juga:
Sayangnya, Elan enggan menyebutkan berapa besar tambahan gaji yang diperoleh para pegawai BP Migas setelah restrukturisasi itu. "Kalau disebut tak etis," katanya.
Meskipun gaji bertambah, dia meyakinkan gaji yang diperoleh para pegawai BP Migas tetap lebih kecil ketimbang gaji para pegawai di perusahaan minyak lainnya seperti Pertamina. "Mereka jauh lebih tinggi, tadinya kita sangat jauh bedanya dengan mereka," kata Elan.
Elan berharap kenaikan gaji ini akan menjadi memicu kinerja para pegawai BP Migas agar lebih baik.
Sementara itu, pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral belum mengetahu secara pasti soal kenaikan gaji para pegawai BP Migas. "Kami belum tahu secar pasti, karena kenaikan gaji BP Migas bukan wewenang kami," ujar Staf Ahli Produksi dan Investasi Kementerian Energi, Kardaya Wanika, ketika dijumpai di kantornya, Jumat, 6 Mei 2011.
Menurutnya, soal persetujuan kenaikan gaji pegawai BP Migas adalah kewenangan Kementerian Keuangan. BP Migas, sesuai dengan peraturan akan mengajukan usulan kenaikan gaji langsung ke Kementerian Keuangan untuk disetujui."Tidak perlu izin ke Kementerian ESDM, kalau ke ESDM itu soal program kerja saja," kata Kardaya.
GUSTIDHA BUDIARTIE