Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Sulawesi Tengah Tarik 29 Senjata Api Anggotanya  

image-gnews
TEMPO/Andry Prasetyo
TEMPO/Andry Prasetyo
Iklan
TEMPO Interaktif, Palu  - Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah hinga Jumat hari ini terus melakukan pemeriksaan secara dadakan kepemilikan senjata api yang digunakan anggota Polisi di wilayahnya dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Dalam operasi senjata api yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sulteng Kompol Bambang Surjadi itu, sebanyak 29 pucuk senpi diamankan dari pemegangnya, karena saat diperiksa, surat kelengkapan pemegang senjata tersebut sudah kedaluarsa.

"Jumlahnya ada 29 pucuk senpi dalam berbagai jenis, tetapi jumlah itu termasuk rekapan laporan penyalahgunaan senpi dari 2007 hingga 2011 ini," kata Kompol Bambang, Jumat 6 Mei 2011.

Pemeriksaan dilakukan di semua anggota bintara, baik dari unit Sabhara, Narkoba, Reskrim dan Intel. Menurut dia, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atau perintah dari Kapolda Sulteng Brigjen Pol Dewa Parsana belum lama ini untuk melakukan pemeriksaan senjata api anggotanya.

Selain untuk mengecek kelayakan senpi dan apakah pemegangnya memiliki surat ijin, pengecekan itu juga terkait pasca insiden penembakan anggota Polda Sulteng yang menewaskan dua warga Kota Palu beberapa waktu lalu.

Bambang menambahkan, terhadap senpi yang ditahan karena surat ijinnya kadaluwarsa, anggota polisi yang memegang senpi tersebut segera diminta mengurus surat ijinnya. .
"Saat ini, senpi yang diamankan digudangkan untuk sementara," ujar Bambang yang juga menjabat Kasubbid Provost Propam Polda Sulteng itu.

Dari data yang diperoleh Tempo, ada empat anggota polisi yang mendapat tindakan akibat sejumlah pelanggaran. Mereka adalah Briptu Idris karena menembak Ronal, Briptu Robby karena memukul Nanang dan penyalahgunaan senjata api, serta Bripka Masra Guntur karena lalai menempatkan senjata api.

DARLIS

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AgenBRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran

23 detik lalu

AgenBRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran

796 ribu agen laku pandainya yakni AgenBRILink siap melayani berbagai kebutuhan perbankan nasabah.


BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

1 menit lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.


Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

3 menit lalu

Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Super apps mobile banking milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BRImo dirancang untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan transaksi keuangan.


Alasan Soleh Solihun Jadi Sutradara Film Dokumenter Raisa: Ada Ikatan Emosional

10 menit lalu

Raisa bersama Soleh Solihun yang menjadi sutradara film dokumenter Harta Tahta Raisa, setelah menghadiri konferensi pers di Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Tempo/Marvela
Alasan Soleh Solihun Jadi Sutradara Film Dokumenter Raisa: Ada Ikatan Emosional

Soleh Solihun mengungkapkan beberapa hal yang membuatnya tertarik menerima tawaran untuk menjadi sutradara film dokumenter Raisa.


Metode yang Disarankan Pakar untuk Atasi Anak Tantrum

14 menit lalu

Ilustrasi anak tantrum/sedih. Shutterstock.com
Metode yang Disarankan Pakar untuk Atasi Anak Tantrum

Dokter anak menjelaskan metode RRID bisa digunakan untuk mengatasi anak tantrum. Seperti apa penerapannya?


PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

17 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan untuk mendukung proses tersebut.


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

17 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


Ahli Sarankan Pasien PCOS Konsumsi Vitamin D

20 menit lalu

Ilustrasi sistem repoduksi wanita, rahim, PCOS (Freepik)
Ahli Sarankan Pasien PCOS Konsumsi Vitamin D

Ahli menyebutkan mengonsumsi vitamin D dapat membantu meringankan gejala PCOS


Gibran Temui Prabowo Bersama Tim Hukum, Sebut akan Hadir di KPU Besok

27 menit lalu

Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka saat ditemui usai menghadiri pertemuan Tim Hukum Nasional Prabowo-Gibran di kediaman Prabowo, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Gibran Temui Prabowo Bersama Tim Hukum, Sebut akan Hadir di KPU Besok

Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming, mengatakan besok dia akan menemani Prabowo dalam sidang putusan Pilpres di KPU.


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

28 menit lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.