ANTARA/Maril Gafur
Infografis
Terorisme Harus Diatasi UU Subversi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengamat intelijen, Wawan Purwanto, mengatakan negara harus memberlakukan kembali Undang Undang Subversi untuk mengatasi terorisme. "Terorisme kian marak, pemerintah harus tegas," kata Wawan selepas diskusi di Wisma Kodel, Jakarta, Sabtu, 7 Mei 2011.
Menurut dia, maraknya aksi terorisme terjadi pascareformasi. Euforia reformasi menjadi salah satu faktor yang membuat ideologi terorisme berkembang pesat di masyarakat. Jika dibiarkan, paham radikalisme akan tumbuh subur karena tak ada benteng yang kuat. "UU Subversif harus kembali ke parlemen dan pemerintah, dan kepemimpinan nasional juga harus kuat," kata Wawan.
Pengamat politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit, mengatakan terorisme lahir bukan dari masyarakat, tapi dari para elite dan pemimpin. Dia menilai, elite politik bebas menafsirkan dan membuat kesimpulan mengenai ideologi-ideologi tertentu yang bisa menyesatkan masyarakat. "Teror itu diciptakan oleh elite," kata Arbi.
Berkembangnya era demokratisasi, menurut dia, membuat aparat gamang melakukan aksi yang mengarah kepada tindakan teror. "Aparat takut melanggar HAM," katanya.
Tak adanya ketegasan pemerintah, menurut Arbi, membuat aparat jadi ragu-ragu menindak. "Pemerintah hanya disibukkan dengan politik pencitraan saja, bukan usaha nyata," kata dia.
ADITYA BUDIMAN





