TEMPO Interaktif, Jakarta - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat mendorong Dewan Perwakilan Rakyat melakukan moratorium (penghentian sementara) studi banding ke luar negeri. "Kami mendorong moratorium atau dengan kata lain mengurangi secara signifikan risiko ketidakefektifan studi banding," ujar anggota koalisi Abdullah Dahlan kepada wartawan di Kantor Indonesia Corruption Watch, Minggu 8 Mei 2011.
Koalisi yang terdiri dari ICW, Indonesia Budget Centre, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan menilai kunjungan kerja yang dilakukan DPR selama ini sering tak berpengaruh pada kinerja anggota dewan. Misalnya, dalam laporan Komisi III yang melakukan studi banding ke Swedia dan Panja Rancangan Undang-Undang Hortikultura ke Belanda pada periode lalu.
Baca Juga:
"Pada periode lalu, dilihat dari laporan tidak ada penjelasan secara terperinci bagaimana kaitan antara temuan dan hasil telaah selama studi banding dengan capaian terakhir substansi rancangan undang-undang," ujar Abdullah. Lebih parah lagi, laporan kunjungan Komisi III yang melawat ke Swedia hanya terdiri dari satu lembar. "Tak lebih dari sekadar deskripsi perjalanan singkat," kata Ronald Rofiandi dari PSHK, menimpali.
Demikian halnya dengan laporan Panja RUU Hortikulura periode lalu serta laporan kunjungan ke luar negeri pada periode ini. Seperti kunjungan Badan Kehormatan DPR ke Yunani dan kunjungan terkait RUU Pramuka, koalisi menilai dua kunjungan tersebut tak perlu. Alasannya, dari laporan pertanggungjawaban kedua tim itu menunjukkan dangkalnya data dan informasi yang diperoleh dari kunjungan tersebut. "Laporannya tak jauh berbeda dengan penjelasan yang ada di situs kepramukaan Afrika Selatan (www.scouting.org.za/sasa) dan situs Standing Orders of Hellenic Parliament (www.hellenicparliament.gr/Vouli-ton-Ellion/Kanonismos-tis-Voulis), " ujarnya.
Dari sisi waktu, studi banding yang dilakukan anggota DPR juga dinilai tidak tepat. Sebab, studi banding dilakukan mendekati masa akhir pembahasan RUU tersebut. "Sangat tidak relevan, seharusnya dilakukan pada saat penyusunan naskah akademik dan perancangan awal naskah RUU, bukan di akhir masa pembahasan," ujarnya.
Karena itu, koalisi mendesak DPR melakukan penghentian sementara kunjungan ke luar negeri. "Kami meminta harus ada evaluasi terlebih dahulu terhadap aspek perencanaan, dan kami menilai tidak seluruh (pembahasan) RUU itu patut diakukan studi banding," kata Abdullah.
FEBRIYAN