TEMPO Interaktif, Jakarta - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah tiga tahun diundangkan. Namun baru empat dari delapan Komisi Informasi Daerah yang menangani perkara sengketa informasi. "Empat lagi diantaranya belum beroperasi," ujar Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun, dalam keterangan pers di Cikini, Jakarta, Ahad 8 Mei 2011.
Empat provinsi yang sudah menangani sengketa antara lain Jawa Tengah (12 perkara), Jawa Timur (belasan perkara), Kepulauan Riau (1 perkara) dan Banten (5 perkara). Sementara empat provinsi yang sudah memiliki Komisi Informasi tapi belum beroperasi antara lain Lampung, Gorontalo, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat.
Baca Juga:
Ketentuan peralihan pasal 60 UU Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa Komisi Informasi Provinsi sudah harus dibentuk paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Tapi menurut Tama, sejumlah daerah masih kesulitan memilih anggota dan kesekretariatan komisi. "Di Gorontalo, Ketua Komisi Informasi yang sudah dilantik tapi mundur, diduga karena tunjangannya tidak lebih tinggi dari tunjanggan sebelumnya," ujarnya.
Kemudian di Jawa Barat, calon anggota komisi yang kalah ternyata menggugat Gubernur karena dinilai semena-mena dalam memutuskan uji kepatutan dan kelayakan. Sementara masalah yang terjadi di Sulawesi Selatan adalah sekretariat yang masih menumpang serta tak satu pun anggota Komisi Informasi berlatar belakang hukum. "Diprediksi akan kesulitan mediasi dan ajudikasi non-litigasi sengketa informasi," kata Tama.
Koordinator Freedom of Information Network Danardono Siradjudin menambahkan, sejumlah badan publik di daerah ternyata belum siap dengan era keterbukaan informasi. "Bahkan ada pemerintah daerah yang belum tahu ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ucapnya.
Karena itu ICW dan Freedom of Information Network merekomendasikan pemerintah daerah segera mengalokasikan anggaran untuk pembentukan Komisi Informasi Daerah. Anggaran ini akan digunakan untuk rekrutmen, tunjangan, sekretariat dan operasional. Sejumlah provinsi yang kini masih dalam tahap pendirian Komite Informasi juga bisa dipercepat prosesnya.
Provinsi yang masih dalam tahap pembentukan Komisi Informasi, antara lain Sumatera Utara, Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jakarta, Kalimantan Timur dan Sulawesi Utara.
DIANING SARI