TEMPO Interaktif, Jakarta - Asuransi Kecelakaan Lalu lintas Jalan dan Penumpang Umum, Jasa Raharja, akan memberi santunan kepada para korban penumpang pesawat Merpati Nusantara Airlines yang jatuh di Kaimana, Papua, Sabtu 7 Mei 2011 kemarin. Santunan yang akan diberikan sebesar Rp 50 juta per orang.
"Bagi korban yang punya ahli waris, total santunannya Rp 50 juta per orang," kata Asdar, Ketua Tim Survei dari Jasa Raharja, yang ditemui Tempo saat mendatangi Kantor Merpati Nusantara Airlines, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu 8 Mei 2011.
Kedatangan Tim Survei dari Jasa Raharja ini untuk mencari daftar penumpang dan alamat yang tercatat pada manifes pesawat Merpati yang jatuh itu. Hal ini dilakukan agar Jasa Raharja dapat segera mendatangi rumah para korban dan meminta persyaratan santunan, sehingga santunan dapat segera diberikan.
Persyaratan yang harus dipenuhi pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Merpati sebagai ahli waris antara lain buku nikah, KTP korban atau KTP ahli waris jika KTP korban sudah tidak ada, kartu keluarga serta surat keterangan kematian. Sedangkan untuk korban yang masih di bawah 17 tahun, syarat yang harus dipenuhi adalah KTP orang tua, kartu keluarga, serta kartu keterangan kematian.
Pesawat jenis MA-60 milik Merpati Nusantara Airlines hancur berkeping-keping setelah terjatuh ke laut dangkal, di Kaimana, Papua Barat, Sabtu siang, 7 Mei 2011. Otoritas penerbangan menduga cuaca buruk menjadi penyebab jatuhnya pesawat buatan Cina tersebut.
Hingga tadi malam, petugas penyelamat baru menemukan 17 mayat penumpang dan kru pesawat. Aparat masih mencari 12 penumpang dan kru lain yang diduga tewas dan terseret ombak ke laut lepas. Jika dalam waktu 3 x 24 jam tak ditemukan, "Mereka akan dinyatakan tewas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Harry Bekti S. Gumay, Sabtu 7 Mei 2011.
INDRA WIJAYA