Oleh karena itu, kata Michdan, tak signifikan jika Ba’asyir masih dituding terlibat aksi terorisme. “Ustad sudah mengatakan pengumpulan dana itu untuk Palestina yang disalurkan melalui Mer-C (Medical Rescue Committe) dan jumlahnya sekitar Rp 300 juta,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Mei 2011.
Michdan juga menyangkal Amir Jamaah Anshorut Tauhid mengetahui perihal pelatihan militer di Aceh. Ia menyebut ngawur jika Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Haris Amir Falah menyebut Ba’asyir paham dan mengetahui pelatihan militer tersebut. “Ustad tak pernah memerintahkan ke Aceh. Dakwaan itu berlebihan,” sebutnya.
Ba’asyir dituntut penjara seumur hidup karena dianggap jaksa terbukti melakukan aksi terorisme sebagaimana dakwaan “lebih subsider”. Ia disebut terbukti merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk mengumpulkan dana yang digunakan untuk tindak pidana terorisme.
Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta. Rinciannya Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang sebanyak itu diduga digunakan untuk membeli senjata yang dipakai dalam pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar, awal 2010 lalu.
Dakwaan primer dan sekunder dinyatakan gugur karena jaksa tak dapat membuktikan Ba’asyir dengan sengaja memasok senjata api ke Indonesia serta tidak terbukti menggunakan kekerasan untuk menimbulkan teror dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa orang lain.
ISMA SAVITRI