Ansyaad Mbai. TEMPO/Arif Fadillah
Infografis
Ansyaad Nilai Intelijen Tak Perlu Kewenangan Menangkap
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teorisme Ansyaad Mbai menilai kewenangan penangkapan tidak perlu masuk dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen. Pasalnya, kepolisian sudah memiliki wewenang itu. Intelijen memang perlu mendapat informasi dari pelaku kejahatan, tapi, kan, bisa menggunakan kesempatan pada waktu penahanan oleh kepolisian," ujarnya di Jakarta, Senin 9 Mei 2011.
Pasal yang mengatur kewenangan penangkapan oleh Badan Intelijen Negara adalah salah satu hal yang ditentang banyak masyarakat sipil karena dikhawatirkan melanggar hak asasi manusia. Jika beleid intelijen itu disahkan, maka BIN akan bisa menangkap dan menginterogasi seseorang untuk jangka waktu 7 x 24 jam.
Menurut Ansyaad, intelijen Australia bisa dicontoh karena menerapkan cara yang moderat. Intelijen Australia berwenang menginterogasi, tapi tak berhak menahan. "Dalam masa penahanan polisi itulah intel bisa menginterogasi," ucapnya.
Ia berpendapat kencangnya penolakan terhadap calon beleid itu dikarenakan adanya trauma masa lalu saat banyaknya pelanggaran hak asasi akibat intelijen yang terlalu kuat dan kontrol yang sangat minim. "Tapi sekarang kontrol struktural dan politis begitu kuat. Saya kira tidak ada alasan untuk takut itu (terhadap intelijen)," tutur Ansyaad. "Sekarang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bisa memanggil Kepala BIN tiap hari."
Tanpa intelijen yang kompeten, kata Ansyaad, aparat Indonesia cuma bisa bertindak reaktif, yakni baru bereaksi jika peristiwa gawat telah terjadi.
Dia menambahkan, undang-undang itu seharusnya tak boleh memberikan kewenangan yang melanggar hak asasi manusia pada lembaga intelijen.
BUNGA MANGGIASIH





