Pesawat jenis MA-60 milik Merpati Nusantara Airlines jatuh di Kaimana, Papua Barat, pada Sabtu, 7 Mei 2011. Pesawat buatan Xian Aircraft Industry Ltd, Cina, itu tak memiliki lisensi FAA. Kendati tidak memiliki lisensi FAA, pesawat itu tetap bisa beroperasi di Indonesia.
"Kalau Departemen Perhubungan menyatakan pesawat itu layak terbang, ya enggak masalah (tidak memiliki lisensi FAA)," ujar Arista kepada Tempo, Senin, 9 Mei 2011. "Cuma kalau pesawat itu melayani penerbangan luar negeri, biasanya harus pakai lisensi FAA. Negara tujuan biasanya mensyaratkan lisensi dari Amerika Serikat atau Eropa."
Menurut Arista, yang juga dosen penerbangan di STTKD Yogyakarta tersebut, selama ini di Indonesia syarat pesawat bisa mengudara adalah sertifikasi dari Direktorat Jenderal Kelayakan Udara Kementerian Perhubungan. Sementara, sertifikasi dari FAA hanya merupakan tambahan saja.
Kendati demikian, kata Arista, mayoritas pesawat yang beroperasi di Indonesia sudah memiliki lisensi dari Amerika Serikat (FAA) ataupun dari Eropa (EASA). Sebab, mayoritas pesawat yang digunakan di Indonesia merupakan buatan Amerika atau Eropa.
Arista menjelaskan pesawat jenis MA-60 mayoritas digunakan di negara-negara berkembang seperti Zimbabwe. Pasalnya, pesawat tersebut biasanya didapatkan dari kerja sama antarpemerintah atau imbal beli dagang antara Cina dan negara bersangkutan.
KODRAT SETIAWAN