“Yang mengulur waktu bukan dari badan usaha saja, tetapi juga dari kami,” ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Ahmad Ghani Gazali, ketika dihubungi hari ini.
Ghani mengatakan penandatanganan amandemen terhambat karena Wakil Presiden Boediono meminta untuk setiap pasal di amandemen tersebut dievaluasi satu persatu. “Kan dalam hal ini tidak hanya ada satu pihak. Jadi, memang memakan waktu,” katanya.
Terakhir, katanya, hasil pembahasan yang dilakukan oleh Staf Khusus Wakil Presiden Sofyan Djalil, telah disebarkan melalui surat elektronik ke setiap badan usaha dan perbankan. Selanjutnya, setiap badan usaha dan perbankan akan mulai membahas hasil pembahasan itu pada minggu ini.
Kemudian, keduanya, baik badan usaha dan kalangan perbankan dapat mengajukan pertanyaan mengenai hasil pembahasan terakhir itu. “Nanti pertanyaan itu dikumpulkan. Jika memungkinkan, pertanyaan tersebut pun akan kami akomodir,” ujar dia.
Dia mengatakan penandatanganan setidaknya harus dilakukan pada bulan ini. “Tidak harus semua (badan usaha yang meneken). Bisa ruas Cikampek-Palimanan dulu yang sudah siap atau ruas tol yang ditangani oleh PT Jasa Marga,” katanya.
Mengenai ruas Batang-Semarang, Ghani mengatakan sampai saat ini masih terkendala masalah pemegang saham di sana. “Sepertinya sampai sekarang belum juga selesai pembahasannya dengan PT Bakrie,” kata dia.
Jika masih terus bermasalah kemungkinan ruas tol yang dipegang oleh PT Marga Setiapuritama tidak dapat menandatangani amandemen PPJT. “Karena kami tidak bisa memberikan toleransi terhadap badan usaha yang masih mengalami masalah hukum,” ujarnya.
SUTJI DECILYA