Topik
Kapolres Pamekasan: Kami Tak Akan Kosongkan Rumah Dinas
TEMPO Interaktif, Pamekasan - Kepala Kepolisian Resor Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi Anjar Gunadi menegaskan, tidak akan keluar atau mengosongkan rumah dinas yang ditempatinya di Jalan Joko Tole Nomor 6 Pamekasan.
Sikap penolakan tersebut dikemukakan Anjar berkaitan dengan rencana Pengadilan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, melaksanakan eksekusi pengosongan rumah tersebut, Senin, 9 Mei 2011.
"Pengadilan tidak bisa memaksa. Saya tidak akan keluar dari rumah ini," kata Anjar kepada Tempo, Senin, 9 Mei 2011.
Anjar beralasan, dalam institusi kepolisian ada prosedur yang harus dipatuhi, termasuk soal pengosongan rumah dinasnya.
Menurut Anjar, dirinya menempati rumah itu atas perintah Kapolda Jawa Timur. Dengan demikian, yang bisa mememerintahkannya keluar dari rumah tersebut hanya Kapolda.
"Kalau Kapolda bilang saya keluar, saat ini juga saya kosongkan," ujarnya.
Anjar juga menjelaskan sampai hari ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari pengadilan ihwal rencana eksekusi.
Anjar membenarkan bahwa pada 27 April 2011 lalu ada pertemuan dengan pihak pemohon eksekusi dan Keua PN Pamekasan Aswan Nurcahyo. Namun, menurut Anjar, pertemuan itu tidak menyepakati apa pun.
"Soal waktu tiga bulan yang katanya kami yang minta, tidak benar. Itu murni pernyataan pihak pengadilan," ucapnya.
Anjar mengakui, sejak sengketa rumah tersebut masuk pengadilan, polisi selalu kalah, mulai tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung. Meski begitu, polisi masih melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). "Tunggu saja apa hasil PKnya," paparnya.
Secara terpisah Kepala Humas Pengadilan Negeri Pamekasan, Rendra, membantah eksekusi akan dilaksanakan hari ini. "Tidak ada eksekusi hari ini," katanya kepada Tempo.
Menurut Rendra, eksekusi baru akan dilakukan menunggu pelaksanaan hasil pertemuan 27 April lalu, yakni apakah antara pemohon dan termohon eksekusi tercapai perdamaian atau tidak. "Kami minta masing-masing pihak mengirim pemberitahuan, apakah berdamai atau tidak," pintanya.
Jika tidak tercapai perdamaian, Rendra mengatakan pihaknya bisa segera menyiapkan teknis eksekusi.
Rendra menuturkan, karena yang dieksekusi adalah rumah yang ditempati Kapolres Pamekasan, tidak mungkin meminta bantuan polisi Pamekasan untuk mengamankan jalannya eksekusi.
"Mungkin kami minta bantuan Polda. Tapi tekhnis pelaksanaan eksekusi akan kami bahas setelah kami menerima hasil pembicaraan kedua belah pihak," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Trimoelja D Soerjadi, Kuasa Hukum Zain Umar Basyarahil mendesak Pengadilan Negeri Pamekasan melakukan eksekusi terhadap rumah yang dahulu menjadi rumah Dinas Kepala Kepolisian Wilayah (Kapolwil Madura).
Menurut Trimoelja, eksekusi harus dilakukan Senin, 9 Mei 2011. Hal itu didasarkan hasil pembicaraan pada 27 April 2011 lalu. Bahwa apabila dalam tenggat waktu delapan hari –terhitung sejak 27 April-- pihak Kapolres Pamekasan tidak menyatakan kesediaanya untuk mengosongkan secara sukarela, maka pengadilan akan mengosongkannya secara paksa melalui eksekusi.
”Demi perbaikan citra kepolisian, akan sangat elegan jika kepolisian tidak harus dipaksa mengosongkan rumah melalui eksekusi,” kata Trimoelja dalam jumpa pers dengan wartawan di Surabaya, Sabtu, 7 Mei 2011.
Rumah yang dibangun di atas tanah seluas 1.270 meter persegi tersebut menjadi obyek sengketa antara Zain Umar Basyarahil sebagai penggugat, mewakili para ahli waris Sech Abdulla bin Saet Basarahil.
Adapun para tergugat adalah Kapolwil Madura sebagai tergugat I, Kapolda Jawa Timur sebagai tergugat II, dan Kapolri sebagai tergugat III.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 8 April 2003, diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, 22 Juni 2004, serta putusan Mahkamah Agung, 22 Mei 2007, para tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
Para tergugat menguasai rumah tersebut, yang digunakan sebagai rumah dinas Kapolwil Madura, tanpa hak, yakni tanpa seijin pemilik, bahkan tanpa membayar sewa sepeser pun sejak tahun 1945.
Telah berkali-kali pihak tergugat diberi teguran atau anmaning agar mengosongkan rumah tersebut. Namun tidak ada tanggapan. Bahkan di rumah tersebut dipasang papan bertuliskan: Rumah Dinas Kapolres.
Trimoelja menuding para tergugat bersikap pongah dan arogan karena tidak mentaati putusan hukum. Apalagi upaya PK tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi. MUSTHOFA BISRI.





