Topik
Infografis
Aturan Pajak yang Multi Tafsir Akan Direvisi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak akan secara bertahap merevisi ratusan aturan pelaksanaan di bidang pajak yang dinilai multi tafsir. “Aturan yang multi tafsir akan kami perbaiki, karena selama ini orang sering complain soal itu,” kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany usai seminar Menuju Keadilan dalam Penerapan Undang Undang Pidana dan Undang Undang Pajak di Hotel Sahid, Jakarta, hari ini.
Fuad mengatakan aturan yang bersifat multi tafsir itu banyak terdapat di aturan pelaksanaan dan bukan di Undang-Undang. “Saya tidak ngomong di UU, karena yang multi tafsir itu lebih banyak di aturan pelaksanaan,” katanya.
Menurut Fuad, karena jumlahnya yang sampai ratusan tersebut, revisi aturan masih terus berlangsung. “Sekarang sedang dalam proses, karena bukan satu dua peraturan tapi ratusan,” katanya tanpa mau menjelaskan aturan mana saja yang multi tafsir tersebut.
Kebijakan untuk membuat aturan tidak menjadi multi tafsir, pernah dia lakukan saat menjadi Ketua Badan Pengawas Pasar Modal. “Dulu, saya juga di pasar modal juga merevisi banyak sekali aturan. Sehingga bahasanya lebih jelas, tidak multi tafsir,” katanya.
Fuad tidak menjelaskan kapan target proses revisi ini diselesaikan, karena revisi aturan ini salah satunya juga merespon masukan wajib pajak. “Ya nanti WP komplain bahwa aturannya tidak jelas. Karena itu kami tanggapi,” katanya.
Memperjelas aturan ini, kata Fuad akan menjadi komitmen dia sebagai direktur jenderal pajak untuk terus melakukan perbaikan, revisi, klarifikasi aturan yang dinilai multi tafsir.
IQBAL MUHTAROM





