Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Cabut 1.325 Izin Importir

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah mencabut 1325 izin Importir Terdaftar (IT) produk tertentu selama tahun lalu. Sebagian besar izin yang dicabut adalah milik importir elektronika.

Menurut Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, pencabutan izin impor berdasarkan berbagai alasan. "Antara lain karena importir bersangkutan tidak membuat laporan pada Kementerian," katanya, hari ini.

Selain itu, pemerintah melakukan pengecekan pada pemilik izin impor. "Ada  temuan alamat dan izin impor dan kegiatannya tidak sama," ujarnya.

Partogi menambahkan, Kementerian Perdagangan juga melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jadi, ketika ada kesalahan pada dokumen kepabeanan, izin impornya bisa dicabut.

Selama tahun 2010, kementerian perdagangan menerbitkan 5.287 izin importir. Dengan pencabutan tersebut, maka kini hanya 3.962 izin yang berlaku. Sedangkan selama kuartal pertama tahun ini, pemerintah sudah menerbitkan 1.719 izin importir.

Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Franky Sibarani, mengatakan pengawasan di pintu masuk perdagangan barang penting. Terutama untuk mengurangi banyaknya kegiatan penyelundupan.

Menurut Franky, setelah tarif bea masuk turun, maka importir nakal mulai mengubah pola pikirnya. "Sebab tarif sudah rendah, jadi tidak perlu lagi menyelundupkan barang,' kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terlebih dengan pemberlakuan impor melalui pelabuhan terbatas sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 57 tahun 2010, kegiatan impor lebih diawasi dan tercatat. Beleid itu berisi aturan produk makanan minuman, pakaian jadi, elektronik, mainan anak dan alas kaki impor hanya boleh masuk melalui pelabuhan tertentu.

Pelabuhan itu hanya terbatas Tanjuk Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, Soekarno Hatta. Sementara itu, untuk makanan minuman juga bisa masuk lewat Pelabuhan dumai dan Jayapura.

Maka, wajar saja kalau impor melalui pelabuhan tertentu meningkat. Sebab, impor barang selundupan beralih menjadi resmi dan menambah nilai yang dicatat pemerintah.

Pada Januari-April 2011, nilai impor elektronika, pakaian jadi, mainan anak, makanan minuman dan alas kaki melalui pelabuhan tertentu mencapai US$ 1,36 miliar. Nilai impor INI naik 6,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

EKA UTAMI APRILIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

1 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.


Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan Barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.


Rupiah Kian Melemah, Pengamat Soroti Imbasnya terhadap Kenaikan Harga Impor

4 hari lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Rupiah Kian Melemah, Pengamat Soroti Imbasnya terhadap Kenaikan Harga Impor

Hampir tidak ada sentimen positif yang dapat mendukung penguatan rupiah.


Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

5 hari lalu

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Januari 2019. Kementerian Perindustrian menargetkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) pada tahun 2019 mencapai 15 miliar dollar AS atau naik 11 persen dibandingkan target pada tahun 2018. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.


Zulhas Sebut Impor Produk Elektronik Tidak Dilarang tapi Diatur, Ini Sebabnya

7 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 179 Cipinang Muara, di sekitar kediamannya Kompleks Nusa Indah Raya di Cipinang, Jakarta Timur. TEMPO
Zulhas Sebut Impor Produk Elektronik Tidak Dilarang tapi Diatur, Ini Sebabnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal pembatasan impor produk elektronik yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian.


Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

7 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno(kanan) dan Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Badung, Bali, Minggu, 31 Desember 2023. Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait melakukan evaluasi usai kemacetan parah pada Jumat malam (29/12) serta menyiapkan sejumlah rencana dan skema untuk mengantisipasi kemacetan khususnya selama masa libur tahun baru di jalan akses sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.


Batasi Impor Produk Elektronik, Kemenperin Harapkan Geliat Produsen Dalam Negeri

8 hari lalu

Petugas memberikan penjelasan sebuah produk elektronik kepada pengunjung di Electronic City, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, Jakarta, 31 Januari 2016. Gabungan Pengusaha Elektronik menargetkan penjualan elektronik tahun 2016 naik 15 persen atau Rp 43 triliun. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Batasi Impor Produk Elektronik, Kemenperin Harapkan Geliat Produsen Dalam Negeri

Kemenperin berharap pengaturan tata niaga impor produk elektronik dapat membuka peluang bagi produsen dalam negeri.


Kemenperin Batasi Impor Produk Elektronik Televisi, Mesin Cuci, AC hingga Kulkas

8 hari lalu

Petugas Bea Cukai membongkar peti kemas yang berisi garmen dan barang elektronik yang tidak sesuai dengan dokumen ekspor-impor di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (2/7). Pemalsuan dokumen ekspor-impor dilakukan oleh PT. SGI dan PT. MT. TEMPO/Arif F
Kemenperin Batasi Impor Produk Elektronik Televisi, Mesin Cuci, AC hingga Kulkas

Pengaturan arus impor ini sebagai tindak lanjut arahan Joko Widodo perihal kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang defisit.


Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

9 hari lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik
Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menuding balik Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengenai aturan yang membuat barang pekerja migran tertahan di gudang.


CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

11 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

Dengan aturan ini, dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survey (LS) kini bertambah menjadi LS dan Persetujuan Impor.