foto

TEMPO/Subekti

YLKI: RPP Tembakau Antara Melindungi dan Menginjak

TEMPO Interaktif, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau Bagi Kesehatan tak bisa diimplementasikan. "RPP Tembakau seperti macan kertas saja," kata Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI, Selasa, 10 Mei 2011.

YLKI menilai RPP cenderung berstandar ganda. Hal ini tercermin dalam beberapa poin pokok yang diatur RPP. Pertama, tentang smoking area yang dibolehkan ada dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurut YLKI, demi perlindungan pada perokok pasif dan efektivitas di lapangan, seharusnya peraturan macam ini ditiadakan.

Kedua, tentang peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning). Meski substansi RPP sudah cukup maju karena mengakomodasi peringatan kesehatan bergambar hingga 50 persen dari bungkus rokok, peringatan kesehatan bergambar itu boleh tertutup logo cukai rokok.

Selain itu, RPP juga dinilai kendor dalam pengaturan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Bahkan, substansi RPP itu dinilai YLKI mengalami kemunduran dibanding peraturan sebelumnya, PP No 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Produk Rokok pada Kesehatan.

"Di satu sisi melindungi masyarakat, di sisi lain mendorong jor-joran iklan rokok," kata Tulus. Menurut dia, RPP itu merupakan politik belah bambu. "Satu sisi melindungi, sisi lainnya menginjak."

YLKI juga mengkritisi proses pembahasan dan penyiapan RPP yang dilakukan secara tertutup tanpa ada peran serta publik. RPP juga telah melewati batas waktu yang ditentukan. Seharusnya Peraturan Pemerintah ini sudah terbit bulan Oktober 2010 atau setahun setelah disahkannya UU No 36/2009 tentang Kesehatan. "Yang paling krusial, hentikan politik belah bambu dalam RPP ini," kata Tulus.

MARTHA RUTH THERTINA