Di Jakarta Pusat, SIM bisa diperpanjang di Thamrin City dan STNK diperpanjang di Lapangan Banteng.
Warga Jakarta Utara bisa memperpanjang SIM dan STNK di Pos Pol Jembatan Tiga Pluit. Di Jakarta Selatan, perpanjangan SIM dan STNK bisa dilakukan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Warga Jakarta Barat bisa memperpanjang SIM dan STNK mereka di Citraland Grogol. Sementara, layanan perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur akan dibuka di dekat gerai Honda di Jalan Dewi Sartika dan layanan perpanjangan STNK di Masjid At-Tin TMII.
Layanan SIM Keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa diperpanjang di layanan SIM Keliling. Mereka harus datang ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lain.
TMC | PUTI NOVIYANDA
Baca Juga: