Mutilasi (ilustrasi)
Topik
Kasus Mutilasi Suami Akan Divonis Hari Ini
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini akan memvonis Muryani yang didakwa memutilasi Karyadi, suaminya sendiri. "Sidang akan dimulai pukul 13.00," ujar Jaksa Penuntut Umum Prinuka, hari ini, Rabu, 11 Mei 2011.
Sebelumnya, jaksa menuntut Muryani, 53 tahun, selama 20 tahun penjara karena pembunuhan berencana. Jaksa tidak menuntutnya dengan pidana seumur hidup atau hukuman mati karena Muryani dinilai berkelakukan baik dan kooperatif.
Jaksa menilai hal yang meringankan terdakwa karena selama ini terdakwa menafkahi korban dan membiayai sendiri pendidikan anak korban. Yang memberatkan, terdakwa memutilasi Karyadi yang doyan kawin, meski sudah meninggal saat dipukul dengan tabung gas. "Terdakwa mengakuinya," ujar jaksa.
Muryani didakwa menghantam Karyadi dengan gas 3 kilogram ketika terlelap di rumahnya, di Jalan Anggrek, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Oktober 2010. Ketika menikahi Muryani, Karyadi berjanji tidak akan menikah lagi. Tapi, Karyadi melanggar janjinya.
Selama berumah tangga dengan Muryani, Karyadi tidak pernah memberi nafkah. Muryani membiayai kehidupan rumah tangganya sendiri, termasuk menyekolahkan anaknya dengan berdagang buah. Setelah membunuh dengan tabung gas, ia memutilasi korban dan membuangnya di beberapa tempat di Jakarta Timur. Setelah memutilasi suaminya, Muryani pergi berdagang buah seperti biasa.
Hingga laporan ini ditulis, Muryani belum juga datang ke pengadilan.
ALWAN RIDHA RAMDANI





