foto

Mutilasi (ilustrasi)

Mutilasi Suami, Muryani Dihukum 15 Tahun

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Muryani, 53 tahun, pelaku pembunuhan dan mutilasi suaminya sendiri selama 15 tahun penjara potong masa tahanan. "Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan," ujar Yap Arfen, Ketua Majelis saat pembacaan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rabu 11 Mei 2011.

Majelis yakin perempuan pedagang buah di Pasar Kramat Jati itu tidak melakukan pembunuhan berencana. "Ini bukan terencana yang memberatkan hukuman. Pembuhunan ini pembunuhan biasa karena emosi, bukan terencana."

Muryani yang berkemeja putih dan celana panjang coklat menyerahkan semua putusan majelis kepada pengacara sambil menyatakan permohonan maaf. "Kami pikir pikir," ujar Abdul Salam pengacara terdakwa.

Abdul mengatakan berharap majelis hakim menggunakan Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk terdakwa. Pasalnya, selama 13 tahun menikah, Muryani-lah yang menjadi tulang punggung keluarga dan menafkahi suaminya. "Kami apresiasi putusan hakim yang tak memakai pasal pembuhunan berencana," katanya.

Jaksa Penuntut Umum menjerat ibu satu orang putra itu dengan pasal pembunuhan berencana dengan tuntutan 20 tahun penjara. Muryani didakwa karena menghantam Karyadi, suaminya, dengan tabung gas 3 kilogram saat terlelap di rumahnya, di Jalan Anggrek, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Oktober 2010 lalu. Setelah tewas, suami yang telah dinikahinya 13 tahun itu dimutilasi. Potongan tubuhnya lalu dibuang di beberapa tempat di Jakarta Timur, seperti di Pasar Kramat Jati. Jaksa Penuntut Umum Prinuka juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu.


ALWAN RIDHA RAMDANI