Penjagaan oleh polisi di depan kantor dislitbang. TEMPO/Aris Andrianto
Topik
TNI - Polri Bersepakat Sengketa Tanah Via Pengadilan
TEMPO Interaktif, Jakarta - TNI dan Polri bersepakat menuntaskan kasus sengketa tanah dengan warga melalui pengadilan. "Kami menghimbau jika ada masalah diselesaikan secara hukum ke pengadilan," kata Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono di Gedung DPR, Rabu 11 Mei 2011.
Alasannya, kata Agus, TNI tidak bisa mengeluarkan surat kepemilikan inventaris negara jika tidak ada putusan hukum tetap dari pengadilan. "Jadi harus diselesaikan melalui proses hukum," imbuh usai rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU Pengadaan Tanah dan Bangunan.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo juga mengamini pernyataan Agus. Dia mengatakan, putusan hukum yang bersifat tetap dinilai sebagai solusi tepat untuk menangani konflik sengketa lahan antara militer dengan warga sipil. "Keputusan hukum yang tetap itu, mungkin nggak perlu banding-banding lagi. Cukup pada tingkat pertama tapi sudah selesai dan punya kekuatan hukum," kata dia.
Sejumlah konflik berlatar sengketa kepemilikan lahan seringkali mewarnai hubungan antara TNI dan Polri dengan warga sipil. Dalam kasus Kebumen bulan lalu, personel TNI Angkatan Darat bentrok dengan warga soal lapangan untuk latihan menembak yang bersinggungan dengan lahan pertanian milik petani lokal.
Siang tadi, perwakilan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, berunjuk rasa di depan Gedung DPR. Mereka menyampaikan tuntutan agar DPR membatalkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-237/KN.3/2009 yang menyatakan tanah 1000 hektare lahan Lapangan Udara Atang Sanjaya yang disengketakan sebagai tanah negara melalui TNI AU Atang Sanjaya.
Wakil Ketua Komisi Pertahanan dan Luar Negeri DPR, Tubagus Hasanuddin, usai menemui para pengunjuk rasa meminta Panglima TNI menarik satu kompi pasukan yang disiagakan di lokasi sengketa, karena justru menimbulkan hal-hal yang tidak kondusif. "Ditarik saja, nanti pasukan disana membuat rakyat takut. Kalau tidak ditarik dan berhadapan justru akan seperti kasus Kebumen," kata dia.
Untuk menangani konflik militer-sipil berlatar sengketa lahan, Hasanuddin mengatakan, harus ada inisiatif dan kesungguhan dari pemerintah untuk mencari solusi. DPR tidak bisa berbuat banyak, selain mendorong dan memfasilitasi kedua pihak untuk mencari jalan keluar bersama.
"Yang berwenang itu kan pemerintah. Harusnya pemerintah pusat memerintahkan ke Badan Pertanahan Nasional, Panglima TNI, dan pemerintah daerah setempat. TNI juga harus taat asas," ujar politikus PDIP yang juga purnawirawan TNI Angkatan Darat berpangkat Mayor Jenderal ini.
MAHARDIKA SATRIA HADI
]





