TEMPO/Imam Sukamto
Topik
Menteri Muhaimin Usul Perubahan Undang-Undang Tenaga Kerja
TEMPO Interaktif, Bandung - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, meminta agar Undang-Undang nomor 13 tentang ketenagakerjaan diubah, agar proses perlindungan bagi tenaga kerja alih daya (outsourcing) bisa dilakukan.
"Saya minta pengertian kepada semua, tahun 2012 harus ada perubahan dalam UU no 13," kata Muhaimin, seusai melakukan penandatanganan MoU dengan Nahdlatul Ulama Jawa Barat, di Bandung, Rabu, 11 Mei 2011.
Perubahan tersebut, kata Muhaimin, diharapkan dapat menekan seminimal hal-hal yang merugikan bagi para pekerja alih daya tersebut.
"Dalam waktu dekat ini kita akan sempurnakan dalam peraturan-peraturan menteri dan peraturan pemerintah," katanya
Saat ini, kata Muhaimin, pihaknya tengah melakukan pembahasan antara pengusaha, pekerja dan pemerintah untuk mengatur lebih detail lagi supaya alih daya tidak merugikan pekerja, "Kita sedang matangkan di tripartit saat ini," katanya
ANGGA SUKMA WIJAYA





