Petugas kepolisan mengumpulkan data mobil yang dirusak sekelompok massa di Barombong, Makassar, Sulawesi Selatan, kamis (3/2). Pengerusakan tersebut diduga terkait isu penculikan anak yang beredar di wilayah Makassar dan sekitarnya dalam sepekan terakhir. TEMPO/Hariandi Hafid
Topik
Keluarga Korban Ancam Melapor ke Propam
TEMPO Interaktif, Makassar -- Keluarga korban amuk massa isu penculikan anak di Barombong, Kecamatan Talamate tidak terima dengan kesaksian personel polisi dalam sidang yang digelar di pengadilan Negeri Makassar, Rabu (11/5). Mereka mengancam akan melapor ke Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atas keterangan tersebut.
"Kami tidak terima keterangan saksi. Sama sekali mereka tidak berusaha menghalangi massa berbuat anarkis," kata Sumaryono, orangtua salah seorang korban bernama Bambang. Menurutnya, polisi yang tiba di lokasi kejadian sama sekali tidak mengambil tindakan pengamanan. Dia menduga, polisi melakukan pembiaran terhadap aksi massa yang menyebabkan anaknya tewas.
Pada sidang lanjutan kali ini Jaksa Penuntut Imum, Andi Armasari menghadirkan saksi dari Kepolisian Sektor Galesong, Takalar, Brigadir Ibrahim. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Aswijon dia mengaku tiba di lokasi kejadian saat massa mulai berkerumun. "Saya berusaha menghalangi mereka dengan mengeluarkan tembakan peringatan, tapi massa tidak peduli," kata Ibrahim.
Menurut dia, massa yang berjumlah ratusan kian beringas meski sudah ada polisi yang tiba di lokasi. Pihaknya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa atas insiden tersebut. Sumaryono berpendapat, seharusnya polisi segera berkoordinasi saat mengetahui adanya aksi massa itu. Hal itu dilakukan untuk memanggil bantuan pengamanan dari polisi lainnya.
Sementara itu, keributan kembali terjadi di luar ruang sidang. Beberapa keluarga korban berteriak-teriak dan histeris saat sidang sedang berlangsung. "Kami tidak terima dengan perbuatan mereka. Nyawa harus dibalas nyawa," kata salah seorang pengunjung sidang. Keributan itu akhirnya bisa diredam setelah aparat kepolisian dan beberapa pengunjung sidang berusaha menenangkan pihak keluarga.
Dalam kasus ini, enam orang dijerat terdakwa. Mereka adalah Mangngassaing Dg Nguntung, 57 tahun; Resa alias Bahar, 24; Syahrir Dg Ngango, 23; Syafaruddin, 29; Yakele Tiro, 24; dan Abbas, 32. Mereka adalah warga Kelurahan Barombong, Makassar. Mereka dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama. Terdakwa diancaman penjara 5 tahun.
Kasus ini mengakibatkan dua orang tewas. Mereka adalah Arsono dan Bambang. Pemicunya, korban dituduh sebagai sindikat penculikan anak yang sempat merisaukan warga Makassar beberapa waktu lalu. Peristiwa terjadi 3 Februari lalu, korban bersama empat orang rekannya bernama Anjas Asmara, Nurusman Hariyadi, Junaidi Ibawanto, dan Akbar mengendarai sebuah mobil di jalan poros Makassar-Galesong, Takalar. Mereka baru saja kembali dari rekreasi di pantai Galesong.
ABDUL RAHMAN





