Itulah salah satu alasan mengapa hingga saat ini kasus tersebut mangkrak. “Teknisnya kami kesulitan mendakwa mengkonstruksikan perkara,” kata salah seorang jaksa penyidik, Yulianto, di Kejaksaan Agung, hari ini, 12 Mei 2011.
Hari ini, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LP2TRI) menyambangi Kejagung untuk mempertanyakan indikasi kejaksaan akan menghentikan penanganan perkara Sisminbakum. LP2TRI diterima oleh Juru Bicara Kejagung Noor Rachmad dan Yulianto sebagai wakil dari tim jaksa penyidik.
Ketua Tim 9 LP2TRI Sireva Karepesina mendesak kejaksaan konsekuen setelah beberapa waktu lalu menyatakan berkas Yusril-Hartono lengkap dan seharusnya bisa segera melaju ke persidangan. “Biar peradilan yang menentukan apakah pihak yang terkait Sisminbakum bersalah atau tidak. Kami juga mendorong Kejagung terlepas dari mafia hukum dan intervensi pihak lain,” kata dia.
Menurut Yulianto, memang benar berkas kasus Yusril dan Hartono sudah lengkap. Namun tanpa diduga, muncul putusan Mahkamah Agung untuk terdakwa Sisminbakum Romli Atmasasmita. Dalam putusan tersebut, Sisminbakum dinyatakan tidak merugikan keuangan negara.
Itulah mengapa, kata Yulianto, jaksa membutuhkan waktu untuk mengkaji kaitan antara perkara Romli dengan Yusril-Hartono. Sebab tak mungkin, dalam satu perkara seorang terdakwa dinyatakan lepas demi hukum, sementara tersangka lain masih terkait perkara. “Kami sudah undang pakar, tapi itu pun ada selisih pendapat,” ujarnya.
Noor menambahkan, Kejagung menjanjikan kasus Sisminbakum tuntas. Namun menurutnya, untuk menyelesaikan perkara ini, butuh waktu yang tak sebentar. “Kami mencurahkan yang maksimal agar menghasilkan produk yang maksimal,” kata dia.
Kerugian negara akibat proyek Sisminbakum ditaksir mencapai Rp 420 miliar. Nilai itu merupakan akumulasi yang terkumpul antara tahun 2001 hingga 2008. Dalam proyek Sisminbakum, 90 persen biaya akses mengalir ke PT SRD. Sedangkan Koperasi Pengayoman Karyawan Departemen Hukum kebagian sisanya.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka kasus Sisminbakum. Tiga di antaranya adalah eks Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus. Selain itu, ada Yohannes Woworuntu, eks Direktur Sarana Rekatama Dinamika, dan Ali Amran Jannah, eks Ketua Koperasi Pegawai Kemenkumham.
Di antara mereka, ada yang sudah menerima vonis. Yohanes dipidana hukuman penjara lima tahun, Romli divonis dua tahun penjara, Syamsuddin dihukum 1,5 tahun penjara, dan Zulkarnaen divonis setahun penjara.
ISMA SAVITRI