TEMPO Interaktif, Jakarta - Citibank selaku pihak tergugat tidak menghadiri persidangan pertama gugatan perdata yang diajukan oleh istri Almarhum Irzen Octa, hari ini, Kamis, 12 Mei 2011. Akhirnya, sidang pun ditunda hingga 26 Mei 2011.
Majelis Hakim yang diketuai oleh FX Jiwo Santoso dan pihak penggugat yang dipimpin oleh OC Kaligis sudah hadir sejak pukul 11.00 WIB. Namun, hingga satu jam ditunggu, pihak tergugat, yakni pihak Citibank, belum juga hadir di persidangan. Tepat pada pukul 12.00 WIB, hakim ketua pun mengetuk palunya menunda persidangan.
Esi Ronaldi, istri almarhum Irzen, dan OC Kaligis kecewa dengan tidak hadirnya pihak Citibank. "Ini menunjukkan ketidakseriusan Citibank. Sampai hari ini Citibank tidak ada perikemanusiaan, kecuali meminta maaf, itu pun melalui media massa," katanya.
INDRA WIJAYA