Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Harry Azhar Azis menyatakan, Komisi menyepakati Menteri Keuangan tak boleh menggunakan anggaran negara untuk membeli saham divestasi Newmont.
Tak hanya itu, Menteri Keuangan juga tak boleh mengambil tindakan apa pun sebelum mendapat persetujuan Komisi. "Menteri Keuangan telah melanggar kesepakatan," ujarnya membacakan hasil rapat di Jakarta, Kamis, 12 Mei 2011.
Rencananya, DPR akan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas tudingan pelanggaran tersebut. Dari hasil rapat kemarin, ada kemungkinan Menteri Keuangan telah melanggar undang-undang. "Kami tidak menginginkan ada pelanggaran undang-undang, kalau presiden tidak mengambil keputusan bisa menurunkan kredibilitasnya," kata Harry.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo tak hadir dalam rapat tersebut. Begitu pula Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh. Pada saat yang sama, Agus mengikuti rapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Komisi Sosial. Sedangkan Darwin tidak diketahui alasannya.
Ketika ditemui dalam kesempatan terpisah, Agus menyatakan pembelian divestasi saham Newmont adalah kewenangan pemerintah. "Itu kewenangan pemerintah, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sudah mendapat mandat sehingga tak perlu meminta persetujuan siapa pun," ujarnya.
Dia membantah kabar bahwa pembelian divestasi saham Newmont itu dilakukan dengan tergesa-gesa. "Seharusnya ini diselesaikan akhir Maret, tapi kemudian diperpanjang lagi. Instruksi Menteri Keuangan sudah dikeluarkan bulan Desember."
Pembelian divestasi saham Newmont ini adalah hak pemerintah. "Ini yang membeli bukan BUMN, tapi pemerintah pusat yang mewakili seluruh penduduk Indonesia," katanya.
Jumat pekan lalu, Menteri Keuangan akhirnya memutuskan membeli sisa divestasi saham Newmont sebesar 7 persen melalui PIP.
PIP hanya mengeluarkan dana US$ 246,8 juta atau US$ 25 juta lebih rendah dari harga penawaran awal 7 persen saham Newmont sebesar US$ 271 juta. Dengan demikian, pemegang saham nasional memiliki 51 persen saham Newmont, yakni 20 persen saham milik pendiri Newmont, Jusuf Merukh, melalui Pukuafu; 24 persen milik Multi Daerah Bersaing; serta 7 persen saham pemerintah pusat.
IQBAL MUHTAROM