TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan mengecek seluruh sistem yang berkaitan dengan pengoperasian pesawat MA-60 milik Merpati Nusantara Airlines.
"Termasuk MMF (Merpati Maintenance Facility)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti ketika dihubungi Tempo, Kamis, 12 Mei 2011.
Dia mengatakan kementerian telah mengirimkan tujuh inspektur untuk mengecek satu persatu sistem pengoperasian dari pesawat itu. "Pengecekannya sudah jalan," kata dia.
Sebelum tim selesai melakukan pengecekan dan investigasi itu, Herry tidak dapat menyimpulkan apakah permasalahannya akibat satu faktor. "Ini bisa karena pesawatnya, bisa juga manajemennya. Kami nggak bisa menyimpulkan," kata dia.
Sampai sekarang, menurut dia, opsi untuk tidak menerbangkan pesawat buatan Xian Aircraft Indutry Co Ltd itu masih terbuka. Grounded dilakukan jika nantinya menemukan kesalahan setelah mengaduit tiga hal, yakni audit kecelakaan untuk melihat kondisi perawatan pesawat, audit terhadap manajemen dalam melakukan standar keselamatan sesuai Air Operation Certificate (AOC), dan laporan kerusakan yang terjadi selama ini (defect report). "Sekarang belum mau grounded, meski opsi itu masih terbuka," kata Herry.
Merpati Maintenance Facility sebagai tempat perawatan pesawat Merpati, termasuk MA-60, pada Juli 2009 pernah dilarang oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk merawat ban dan rem pesawat untuk jenis Boeing 737-200 dan Boeing 737-500.
Tindakan ini lantaran adanya insiden di Bandar Udara Frans Kaisiepo, Biak, sebelumnya. Kementerian Perhubungan menganggap itu termasuk serious incident.
Direktur Utama PT Merpati Sardjono Jhony Tjitrokusumo tidak keberatan jika otoritas penerbangan nasional melakukan audit terhadap perusahaan maupun maskapai yang dimilikinya.
Untuk permasalahan MA-60, Sardjono bertanggung jawab jika memang ditemukannya kesalahan teknis pengoperasian. "Kalau ada kesalahan teknis, saya mengundurkan diri di hari yang sama," katanya kemarin.
Dia menuturkan, bagi Merpati, audit perusahaan bukan hal yang haram atau ditakuti. Lima bulan lalu, Merpati pernah melakukan audit untuk menaikkan kelas keselamatan dan hasilnya Merpati naik kelas. "Sebelumnya posisi kami 1 minus, naik 11 poin menjadi 189 poin,” katanya.
SUTJI DECILYA