Dirut PT Tempo Inti Media Tbk Bambang Harymurti (3kanan) didampingi para direksi saat RUPS di Jakarta (10/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Infografis
BEI Serahkan Pengawasan Indeks Saham Syariah ke MUI
TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Direktur Bursa Efek Indonesia Ito Warsito menyatakan pengawasan mekanisme perdagangan efek syariah dan indeks saham syariah di BEI diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI bersama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Tidak perlu ada komite pengawas lain," terang dia, Kamis, 12 Mei 2011.
Kamis siang, Bursa Efek Indonesia bersama PT Kliring Penjaminan Efek (KPE) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (Kesei) meluncurkan Fatwa MUI Nomor 8 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Fatwa itu mengesahkan sistem perdagangan lelang berkelanjutan (continous action) di pasar bursa dan telah sesuai dengan hukum fiqih Islam.
Di bursa efek, saat ini sudah ada 214 saham syariah yang kapitalisasi pasarnya mencapai 43,6 persen dari total kapitalisasi pasar BEI. Saham-saham syariah itu dihitung sesuai dengan metode penghitungan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Metode itu sama dengan metode penghitungan lain yang ada di bursa, yakni menggunakan "market capitalization weighted average".
Komponen penghitunganya adalah semua saham yang masuk pada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan Bapepam-LK tiap enam bulan. Hari dasar perhitungan ISSI adalah Desember 2007 dengan nilai indeks 100. Menurut Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK, Etty Retno Wulandari, mekanisme perdagangan memang sudah diawasi MUI, tapi untuk regulasi transaksi efek masih sesuai aturan pasar konvensional atau pasar reguler.
"Kami masih akan lihat, apa perlu ada aturan baru soal transaski di pasar saham syariah ini," kata dia. Yang penting sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan.
Sementara itu, Pengamat dan Pakar Ekonomi Islam Adiwarman Karim mengatakan proteksi investasi saham itu masih lemah. Hal itu menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat pada bisnis sektor ini. "Dibandingkan dengan Bank Syariah yang jaminan keamanannya 100 persen, investasi saham itu tidak protektif. Tergantung mental investornya saja," kata dia.
MUHAMMAD TAUFIK





