Kawasan hutan di Jayapura, Papua.[TEMPO/ Arif Fadillah]
Topik
Baru 80 Ribu Hektare Lahan Dilepas untuk MIFEE
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Bambang Supijanto mengatakan hingga saat ini baru ada dua perusahaan yang mengajukan izin pelepasan kawasan hutan untuk program Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Dua perusahaan tersebut mengajukan luasan lahan 80 ribu hektare di Papua untuk program pengembangan pangan tersebut.
Pemerintah memang menyiapkan lahan untuk MIFEE dan pengembangan pangan, namun yang mengajukan izin pelepasan kawasan hutan untuk kebun baru 2 perusahaan seluas 80 ribu hektare,” kata Bambang saat ditemui di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, 12 Mei 2011.
Dia menyebutkan, Kelompok Rajawali melalui dua unit usahanya yakni PT Cendrawasih Jaya Mandiri dan PT Karyabumi Papua baru mengantongi izin prinsip dan masih dalam proses permohonan izin pelepasan kawasan hutan dari Kemenhut. ”Kesempatan terbuka luas untuk pengembangan pangan, namun untuk di kawasan hutan baru dua itu saja,” katanya.
Kawasan hutan, lanjutnya, terbuka untuk pengembangan tanaman pangan. Hanya saja, kawasan lahan yang dapat digunakan terbatas pada hutan produksi yang bisa di konversi (HPK) dan hutan produksi terbatas (HPT).
”Jika permohonan itu pada kawasan hutan primer dan gambut, hutan lindung atau hutan konservasi, Kemenhut tak akan mengizinkan,” kata dia.
Dia menambahkann saat ini Kemenhut mencadangkan 4-5 juta hektare kawasan hutan untuk investasi kehutanan dan budidaya non-kehutanan termasuk kebutuhan pangan seperti tebu atau sawit. ”Tapi di lahan seluas itu juga kami lihat kalau ada di hutan yang tutupannya masih primer atau bergambut tidak boleh,” jelasnya.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan Kemenhut menyiapkan 600 ribu hektare di Papua untuk pengembangan MIFEE. Jumlah tersebut merupakan luas yang disetujui untuk program ketahanan pangan dari total lahan 1,2 juta hektar yang diajukan untuk pengembangan MIFEE di Papua. “Tapi yang dicadangkan bukan di hutan primer atau gambut,” katanya saat ditemui terpisah hari ini.
Sampai saat ini Kemenhut sudah melepas kawasan hutan untuk kegiatan kebun seluas 8,8 juta hektare. Dan yang sudah terealisasi seluas 4,3 juta hektare dengan izin pelepasan kawasan hutan sekitar 800 izin.
ROSALINA





