ANTARA/Adrie Indrayadi
Topik
BPLHD Akui Amdal Proyek Jalan Layang Antasari-Blok M Telah Keluar
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta, Peni Susanti, mengatakan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk proyek pembangunan jalan layang nontol Antasari-Blok M, Jakarta Selatan, sudah keluar.
"Sudah keluar sejak lama. Tidak mungkin dibangun kalau Amdal-nya belum keluar," kata Peni, Jumat, 13 Mei 2011.
Dia mengatakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta tidak mungkin memberikan izin kepada setiap bentuk usaha atau kegiatan pembangunan apa pun yang tidak mengantongi izin Amdal. "Ada juga pemantauan terhadap izin penggunaan Amdal ini," ujarnya.
Mengenai pemantauan, kata dia, enam bulan setelah sebuah proyek dijalankan setiap pemegang proyek diwajibkan memberikan laporan dalam kaitannya dengan aplikasi izin Amdal-nya pada waktu pelaksanaan. "Harus dilakukan implementasi. Semacam laporan-lah," ucap Peni.
Menurut dia, pihaknya juga terus mengawasi implementasi izin Amdal dari proyek jalan layang Antasari-Blok M berupa pengecekan dan pengevaluasian. "Nanti akan kami kontrol. Kalau melanggar akan kami kirimi surat. Tapi sejauh ini tidak ada pelanggaran," kata dia.
PRIHANDOKO





